Motif Penebangan 10 Pohon di Depan SixNine Padel Bandung Terungkap
Suara Pecari, Bandung – Kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, tepatnya di depan gedung SixNine Padel, Kota Bandung, akhirnya terbongkar motifnya. Penebangan pohon ini diduga dilakukan oleh subkontraktor taman yang tengah mengerjakan pembangunan di area tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyegel videotron yang terpasang di bangunan SixNine Padel sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut. Videotron ini belum memiliki izin resmi dan dianggap menjadi penyebab utama penebangan pohon.
Motif Penebangan Pohon
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Satpol PP, pelaku penebangan mengaku menebang pohon karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi pandangan atau visibilitas videotron yang dipasang di gedung SixNine Padel. Mereka menganggap pohon-pohon tersebut mengurangi tampilan layar videotron dari arah jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa pelaku bukan berasal dari pengelola SixNine Padel, melainkan subkontraktor yang mengerjakan taman di area tersebut. Penebangan pohon dilakukan atas inisiatif sendiri oleh subkontraktor tersebut tanpa izin dari pemerintah.
Tindakan dan Sanksi
Satpol PP menindak tegas pelaku dengan menyegel videotron yang belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, subkontraktor pemilik videotron dijatuhi denda administratif sebesar Rp100 juta dan diwajibkan menanam 100 pohon sebagai pengganti pohon yang ditebang.
Bambang menyatakan bahwa seluruh sanksi tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab. Meski videotron disegel, operasional SixNine Padel tetap berjalan normal karena bangunan dan izin usahanya telah lengkap dan sesuai ketentuan.
Konteks dan Perkembangan Kasus
Penebangan pohon tanpa izin ini sebelumnya telah memicu kemarahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Satpol PP masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejadian ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan di kawasan perkotaan. Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang pengelolaan pohon dan reklame menjadi dasar tindakan aparat dalam kasus ini.
Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan LLRE Martadinata diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan lingkungan kota agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







