Korban Pungli Tolak Ganti Rugi 10 Kali Lipat dari Kapolrestabes Surabaya, Ini Alasannya

Korban Pungli Tolak Ganti Rugi 10 Kali Lipat dari Kapolrestabes Surabaya, Ini Alasannya

Suara Pecari, SurabayaKasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan di Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan setelah korban menolak tawaran ganti rugi sepuluh kali lipat dari Kapolrestabes Surabaya. Korban hanya meminta pengembalian uang yang telah dikeluarkan saja tanpa menginginkan kompensasi lebih.

Seorang pengguna media sosial dengan akun Threads @tasyamarcella96 membagikan pengalamannya menjadi korban pungli saat mengambil barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta untuk surat pengeluaran kendaraan di Polrestabes Surabaya.

Respons Kapolrestabes Surabaya

Menanggapi keluhan ini, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan langsung memberikan respons tegas melalui akun Instagram resminya. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji mengganti uang korban hingga sepuluh kali lipat dari nominal yang telah dikeluarkan.

“Kasat lantas temui korban yang kemarin dimintai duit itu. Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya,” ujar Luthfie.

Alasan Korban Menolak Ganti Rugi

Meski mendapatkan tawaran ganti rugi yang cukup besar, korban memilih menolaknya. Dalam pernyataan resmi di akun Threads miliknya, korban menjelaskan bahwa tujuan awalnya mengungkap kasus ini adalah agar pelaku pungli diproses secara hukum dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Saya hanya ingin apa yang tidak seharusnya terjadi kepada masyarakat tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” tulis korban.

Korban juga telah memberikan keterangan resmi kepada pihak Propam Polrestabes Surabaya dan telah mengambil kembali kendaraannya di Polsek Dukuh Pakis.

Penegasan Aturan dan Tindakan Kepolisian

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengeluaran kendaraan barang bukti kecelakaan tidak dikenakan biaya. Proses pengeluaran harus mengikuti prosedur administrasi dan serah terima sesuai ketentuan yang berlaku.

Oknum anggota yang diduga melakukan pungli telah dikenai sanksi disiplin, kode etik, dan mutasi atau demosi. Kapolrestabes berkomitmen menindak tegas pelanggaran untuk menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menekankan tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam institusi dan seluruh tindakan indisipliner akan diproses sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian penting sebagai upaya pemberantasan pungli di lingkungan kepolisian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Dengan penanganan yang cepat dan transparan, diharapkan kejadian serupa tidak terjadi kembali dan pelayanan kepolisian dapat berjalan sesuai standar yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *