Komisi II DPR Tunggu Arahan Pimpinan Terkait Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Tunggu Arahan Pimpinan Terkait Revisi UU Pemilu

Suara Pecari | Jakarta – Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan partai politik dan pimpinan DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Komisi II DPR kini hanya menunggu sinyal resmi untuk memulai pembahasan tersebut. Doli menambahkan, meskipun kajian informal telah dilakukan, mereka masih menunggu jadwal formal dari pimpinan DPR untuk fokus pada revisi UU Pemilu.

“Ini adalah undang-undang yang penting dan strategis. Saya berharap pembahasannya bisa segera dilakukan, mengingat saya sudah meminta agar ini segera dibahas sejak setahun lalu,” tambah Doli.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong adanya skema standar tunggal dalam revisi UU Pemilu. Skema ini dirancang untuk mengaitkan ambang batas nasional dengan perolehan kursi di daerah. Rifqi menekankan bahwa hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif.

“Dukungan partai politik harus dilakukan dengan cara yang sehat, sehingga bisa menjalankan fungsi checks and balances yang baik,” jelas Rifqi. Ia juga berharap agar kebijakan yang diusulkan tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di daerah untuk menjaga konsistensi sistem politik.

Dengan adanya pembahasan yang menunggu kepastian, Komisi II DPR berharap agar semua pihak bisa segera melanjutkan proses revisi UU Pemilu yang dinilai sangat penting bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.