Bahlil Tegaskan Tak Ada Sistem Gross Split di Sektor Minerba, Ini Penjelasannya

Bahlil Tegaskan Tak Ada Sistem Gross Split di Sektor Minerba, Ini Penjelasannya

Suara Pecari | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai perubahan kebijakan di sektor mineral dan batu bara (minerba). Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026, Bahlil menegaskan bahwa Bahlil Tak Ada Sistem Gross Split pada Sektor Minerba LPP RRI. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang menyebutkan adanya penerapan skema gross split di sektor pertambangan.

Bahlil menjelaskan, sistem gross split yang kerap menjadi perbincangan hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku serta arahan Presiden. “Sistem di ESDM yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya. Dengan demikian, Bahlil Tak Ada Sistem Gross Split pada Sektor Minerba LPP RRI merupakan kepastian yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kepastian regulasi menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, khususnya bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Pemerintah juga berkomitmen menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri guna mendukung program hilirisasi. Keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan industri akan dijaga melalui persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Di sisi lain, pemerintah turut mempertimbangkan dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada fluktuasi harga komoditas. Menurut Bahlil, kebijakan produksi akan disesuaikan secara fleksibel dengan kondisi pasar. “Kalau harga bagus, produksi kita tingkatkan, tapi kalau harga mulai stagnan, kita akan jaga keseimbangan supply dan demand,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha tambang yang sudah beroperasi saat ini. Untuk ke depan, pemerintah tetap menggunakan aturan yang sama, dengan penekanan pada prioritas bagi UMKM dan sektor strategis. Penegasan ini kembali menguatkan bahwa Bahlil Tak Ada Sistem Gross Split pada Sektor Minerba LPP RRI berlaku untuk semua pelaku industri.

Sementara itu, Danantara melalui DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal dalam kegiatan ekspor sumber daya alam. COO Danantara, Donny Oskaria, menyatakan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor SDA nasional. Donny menegaskan, seluruh pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Seluruh masyarakat Indonesia nantinya dapat mengamati dan mencermati proses ini. Karena Danantara berkomitmen menjalankan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya. Donny juga memastikan bahwa kontrak-kontrak yang telah dimiliki oleh perusahaan tetap berjalan normal. Selama tidak ditemukan praktik yang dihindari seperti under-invoicing dan transfer pricing, aktivitas ekspor akan berlangsung seperti biasa.

Dengan adanya pernyataan Bahlil, publik dan pelaku industri kini memiliki kejelasan bahwa Bahlil Tak Ada Sistem Gross Split pada Sektor Minerba LPP RRI adalah fakta yang tidak perlu diragukan lagi. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas regulasi dan iklim investasi di sektor minerba, sejalan dengan upaya hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kesimpulannya, tidak ada perubahan kebijakan di sektor minerba terkait skema gross split. Pemerintah tetap konsisten dengan aturan yang ada, sambil terus beradaptasi dengan dinamika pasar global. Langkah Danantara melalui DSI sebagai perantara tunggal ekspor diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan