Komisi E DPRD Jatim Dorong Pemprov Siapkan Regulasi Turunan Respons Perpres LGBTQ
Suara Pecari, Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyusun regulasi turunan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Penetapan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan kebijakan strategis yang perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah agar implementasinya lebih efektif dan tepat sasaran.
“Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga,” ujar Puguh dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Latar Belakang Perpres No 111/2025
Perpres No 111/2025 diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran akan penyebaran budaya LGBTQ yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma sosial di Indonesia. Dalam peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter yang dapat mengganggu ketahanan nasional. Kebijakan ini menjadi landasan bagi kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah preventif dan pembinaan.
Namun, hingga saat ini, Jawa Timur belum memiliki peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut. Hal ini mendorong Komisi E DPRD Jatim untuk mendesak percepatan penyusunan regulasi turunan.
Urgensi Regulasi di Jawa Timur
Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Barat, serta memiliki banyak pusat pendidikan unggulan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Kondisi ini membuat Jatim menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap berbagai pengaruh budaya asing, termasuk penyebaran ideologi LGBTQ melalui jalur pendidikan, media sosial, dan komunitas.
“Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tutur Puguh.
Menurutnya, regulasi daerah tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah pembinaan masyarakat serta penguatan ketahanan sosial. Beberapa poin yang perlu diatur dalam regulasi tersebut antara lain:
- Pencegahan penyebaran konten LGBTQ di ruang publik dan media sosial.
- Pembinaan terhadap generasi muda melalui pendidikan karakter dan nilai-nilai Pancasila.
- Penguatan peran keluarga dan lembaga keagamaan dalam menjaga moralitas.
- Koordinasi antara Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial dalam pengawasan.
Dampak dan Implikasi
Penerapan Perpres No 111/2025 di tingkat daerah diperkirakan akan membawa sejumlah dampak, baik positif maupun tantangan. Berikut tabel analisis dampak:
| Aspek | Dampak Positif | Tantangan |
|---|---|---|
| Ketahanan Sosial | Memperkuat norma dan nilai luhur masyarakat. | Potensi resistensi dari kelompok pro-LGBTQ. |
| Pendidikan | Melindungi pelajar dari pengaruh negatif. | Perlu kurikulum yang adaptif dan tidak diskriminatif. |
| Hukum | Memberikan landasan hukum bagi penindakan. | Risiko pelanggaran HAM jika tidak hati-hati. |
| Ekonomi | Menjaga stabilitas sosial yang mendukung iklim investasi. | Potensi boikot internasional terhadap produk daerah. |
Puguh menekankan bahwa regulasi harus disusun secara hati-hati agar tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap sesuai dengan koridor hukum. “Regulasi ini harus menjadi instrumen pembinaan, bukan kriminalisasi. Tujuannya adalah melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan sosial, bukan untuk menghakimi,” tambahnya.
Kronologi Peristiwa
Berikut kronologi terkait kebijakan ini:
- 2023-2024: Meningkatnya diskusi publik mengenai pengaruh budaya LGBTQ di Indonesia, terutama di kota-kota besar.
- Akhir 2025: Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Penetapan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter.
- Juli 2026: Komisi E DPRD Jatim menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemprov Jatim dan mendorong penyusunan regulasi turunan.
- Agustus 2026: Diharapkan Pemprov Jatim mulai menyusun draf Pergub atau Perda inisiatif DPRD.
Langkah Selanjutnya
Komisi E DPRD Jatim berencana mengadakan rapat koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satpol PP dalam waktu dekat. Tujuannya adalah menyusun peta jalan (roadmap) pembentukan regulasi yang komprehensif. Selain itu, DPRD juga akan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memberikan masukan.
Puguh berharap regulasi tersebut dapat segera dirampungkan sebelum akhir tahun 2026. “Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa,” pungkasnya.
Langkah DPRD Jatim ini menjadi contoh bagi provinsi lain dalam merespons kebijakan pusat. Jika berhasil, Jawa Timur dapat menjadi barometer dalam penerapan Perpres No 111/2025 di tingkat daerah. Namun, kesuksesannya sangat tergantung pada keseimbangan antara perlindungan nilai-nilai luhur dan penghormatan terhadap hak-hak individu dalam bingkai hukum dan demokrasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










