DPRD Pekanbaru Pastikan Hasil Pemilihan RT-RW Tetap Berlaku
Kepastian Hukum Pemilihan RT-RW di Pekanbaru
Suara Pecari, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memastikan bahwa hasil pemilihan Ketua RT dan RW yang telah digelar di sejumlah wilayah tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru pada Senin, 6 Juli 2026. Rapat tersebut digelar untuk menyelesaikan polemik terkait keberatan dan gugatan dari sejumlah pihak terhadap hasil pemilihan RT dan RW yang telah berlangsung. Para calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang diminta segera dilantik agar dapat menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Latar Belakang Polemik Pemilihan RT-RW
Pemilihan RT dan RW di Pekanbaru yang berlangsung pada awal tahun 2026 menimbulkan kontroversi di beberapa kelurahan. Sejumlah warga mengajukan keberatan atas proses pemilihan yang dianggap tidak transparan atau adanya dugaan kecurangan. Namun, DPRD bersama Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa aturan yang berlaku tidak memberikan ruang untuk pemilihan ulang setelah hasil ditetapkan. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam rapat tersebut. Perwali tersebut tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang, sehingga keberatan dari masyarakat tidak dapat menjadi dasar untuk mengulang proses pemilihan yang sudah selesai.
Kronologi Rapat Dengar Pendapat
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I yaitu Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DP3APM Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, sejumlah camat, serta lurah. Berikut adalah poin-poin utama yang dihasilkan dari rapat tersebut:
- Hasil pemilihan RT dan RW yang telah ditetapkan tetap berlaku dan tidak perlu diulang.
- Para calon pemenang harus segera dilantik untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal.
- Wilayah yang belum melaksanakan pemilihan RT dan RW diberikan batas waktu maksimal tujuh hari untuk menyelesaikan seluruh tahapan.
- Keberatan atau sanggahan dari masyarakat tidak dapat membatalkan hasil pemilihan yang sudah disahkan.
Tabel Peserta dan Perwakilan dalam RDP
| Pihak | Perwakilan |
|---|---|
| DPRD Kota Pekanbaru (Komisi I) | Robin Eduar (Ketua), Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, Aidhil Nur Putra |
| Pemerintah Kota Pekanbaru | DP3APM, Bagian Hukum Setdako, camat, lurah |
Implikasi dan Dampak Keputusan
Keputusan DPRD ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat dan pemerintahan di tingkat akar rumput. Dengan tidak adanya pemilihan ulang, kepengurusan RT dan RW yang baru dapat segera terbentuk dan menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan publik. Ketua RT dan RW memiliki peran vital dalam pendataan warga, penyaluran bantuan sosial, menjaga keamanan lingkungan, serta menjadi perantara antara warga dan pemerintah kelurahan. Robin Eduar menegaskan bahwa keberadaan ketua RT dan RW sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pelantikan segera diharapkan dapat mengakhiri kekosongan kepemimpinan di tingkat lingkungan yang selama ini menghambat berbagai program pemerintah.
Selain itu, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para calon yang telah terpilih. Mereka tidak perlu khawatir akan adanya gugatan yang dapat membatalkan kemenangan mereka. Hal ini juga menjadi preseden bagi pemilihan RT dan RW di masa depan, bahwa proses yang sudah dijalankan sesuai aturan harus dihormati. Namun, DPRD juga menekankan pentingnya evaluasi untuk perbaikan ke depan, terutama dalam hal sosialisasi dan transparansi proses pemilihan agar tidak menimbulkan gejolak serupa.
Langkah Selanjutnya: Pelantikan dan Penuntasan Wilayah
Bagi wilayah yang belum melaksanakan pemilihan RT dan RW, DPRD memberikan batas waktu maksimal tujuh hari sejak berita acara RDP ditandatangani. Camat dan lurah diminta untuk segera mengkoordinasikan tahapan pemilihan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Targetnya, seluruh RT dan RW di Kota Pekanbaru memiliki pengurus definitif dalam waktu dekat. Robin Eduar berharap penyelesaian ini dapat mengakhiri polemik dan mempercepat terbentuknya kepengurusan baru di seluruh wilayah.
Pelantikan para pemenang yang sudah ditetapkan akan dilakukan secara bertahap oleh kelurahan masing-masing. Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk memfasilitasi proses pelantikan tersebut agar berjalan lancar. DPRD juga akan mengawal implementasi rekomendasi ini melalui rapat monitoring dengan pihak eksekutif.
Penutup Naratif
Keputusan DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa aturan harus dihormati dan proses demokrasi di tingkat lingkungan tidak boleh diganggu oleh gugatan tanpa dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, roda pelayanan masyarakat di tingkat RT dan RW dapat kembali berputar normal. Dukungan penuh dari DPRD dan Pemko Pekanbaru diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan warga terhadap sistem pemilihan yang telah berjalan. Kini, warga Pekanbaru tinggal menanti pelantikan para ketua RT dan RW baru yang akan menjadi motor penggerak pembangunan dari tingkat paling bawah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










