Operasi Senyap BNNK Banyuwangi Tangkap Residivis Bawa Sabu 40 Gram, Diduga Jaringan Antar Kota
Suara Pecari, BANYUWANGI – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam sebuah operasi senyap pada Senin malam, 13 Juli 2026. Tersangka berinisial CH, 33 tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kedapatan membawa 40,01 gram sabu yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar kota.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka di daerah lain dengan barang bukti yang fantastis. “Kita deteksi dari komunikasi yang ada pada penangkapan di daerah lain. Ini kita diberikan informasi bahwa di Banyuwangi ini adalah kakinya, sehingga kita lakukan upaya penangkapan,” jelasnya pada Rabu, 15 Juli 2026.
Operasi senyap dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026 malam. Tim BNNK Banyuwangi mengintai pergerakan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Saat itu, CH tampak membawa kotak kecil di tangan kirinya. Petugas langsung menyergapnya di pintu masuk sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Genteng. “Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik hitam di tangan kiri ini setelah dibuka memang benar adanya kira-kira 40,01 gram (sabu), ini berat brutonya,” terang Rachmat.
Latar Belakang Tersangka
CH bukanlah wajah baru dalam dunia peredaran narkotika. Ia merupakan residivis yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Setelah menjalani 4 tahun masa tahanan, ia mendapatkan pembebasan bersyarat dan baru keluar dari Lapas Banyuwangi sekitar dua minggu sebelum penangkapan ini. “Jadi ada sisa 3 tahun masa tahanan yang belum dijalani,” tegas Rachmat. Status pembebasan bersyarat ini, menurutnya, merupakan kewenangan dari pihak Lapas untuk mengeksekusi kembali. Karena masih berstatus residivis, ada pemberatan dalam penerapan pasal terhadap tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan CH, petugas menyita sabu seberat 40,01 gram. Jumlah ini tergolong besar dan masuk dalam kategori yang dapat diancam hukuman maksimal. Penyidik BNNK Banyuwangi menerapkan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika juncto lampiran 2 undang-undang 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. “Ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati. Karena ini 40 gram, ini merupakan BB yang dikategorikan sudah BB yang lumayan besar,” kata Rachmat.
| Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Sabu (Bruto) | 40,01 gram |
| Sepeda Motor Honda Scoopy Putih | 1 unit |
| Kotak Kecil (tempat sabu) | 1 buah |
Keterlibatan Jaringan Antar Kota
Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara BNNK Banyuwangi dengan BNNP Jawa Timur. Rachmat menyebut, informasi dari BNNP Jawa Timur sangat krusial dalam mengungkap jaringan yang lebih luas. “Banyuwangi bukan hanya daerah transit, tapi juga daerah tujuan peredaran narkotika,” ujarnya. Diduga kuat CH merupakan bagian dari jaringan antar kota yang menghubungkan Banyuwangi dengan daerah lain di Jawa Timur.
Dampak dan Implikasi
Penangkapan ini membawa dampak signifikan bagi upaya pemberantasan narkotika di Banyuwangi. Pertama, memutus rantai pasokan sabu yang mungkin telah beredar di kalangan masyarakat. Kedua, memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih berani bermain. Ketiga, meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya narkoba. Rachmat menegaskan, “Kita tidak akan tinggal diam, untuk masyarakat Banyuwangi, kami terus bergerak.”
Selain itu, kasus ini menyoroti kelemahan sistem pembebasan bersyarat yang memungkinkan residivis kembali beraksi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, terutama yang memiliki riwayat kasus narkotika.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
BNNK Banyuwangi juga terus melakukan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Beberapa program yang telah dilakukan antara lain:
- Sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah dan kampus.
- Pelatihan kader anti-narkoba di tingkat desa.
- Kerja sama dengan tokoh masyarakat dan agama untuk menyebarkan informasi.
- Peningkatan patroli dan operasi senyap di titik-titik rawan.
Penutup Naratif
Operasi senyap yang berhasil membekuk CH dengan 40 gram sabu menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba tidak pernah berhenti. Di balik setiap butir sabu yang disita, ada nyawa yang terselamatkan dan keluarga yang terlindungi. BNNK Banyuwangi, dengan dukungan BNNP Jawa Timur, terus bergerilya di malam hari, mengintai setiap gerak-gerik para bandar. Namun, keberhasilan ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari hulu ke hilir. Banyuwangi, yang kini tidak lagi sekadar daerah transit melainkan juga tujuan, harus menjadi benteng terakhir melawan banjir narkotika. Dengan tekad yang kuat, operasi senyap akan terus berlanjut, hingga tak ada lagi ruang bagi para pengedar untuk bersembunyi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









