Padahal Raih Ratusan Suara, 2 Menteri Ini Gugur Masuk Bursa Ketum PBNU Usai Terganjal Jabatan
Suara Pecari, Jombang – Dua menteri Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang) dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Menteri Sosial), sempat masuk dalam penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 pada Muktamar ke-35 NU. Meski memperoleh dukungan suara signifikan, keduanya akhirnya tidak memenuhi syarat administratif karena masih menjabat sebagai menteri, yang dianggap sebagai jabatan politik dan dilarang dirangkap dengan posisi Ketua Umum PBNU.
Dalam proses tabulasi suara, Nusron Wahid berhasil meraih 207 suara, menempatkannya di urutan kelima suara terbanyak. Sementara itu, Gus Ipul memperoleh 174 suara dan berada di posisi ketujuh. Namun, aturan PBNU yang melarang calon Ketua Umum merangkap jabatan politik membuat keduanya gugur dalam proses pencalonan meskipun memiliki dukungan besar.
Penjaringan Calon Ketua Umum PBNU dan Aturan Rangkap Jabatan
Penjaringan calon Ketua Umum PBNU dilakukan selama Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Dari hasil tabulasi suara awal, lima nama dengan suara terbanyak seharusnya diajukan kepada Rais Aam dan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk proses musyawarah dan pemilihan ketua umum periode 2026-2031.
Namun, sesuai aturan yang tercantum dalam AD/ART PBNU dan ketentuan Muktamar, calon ketua umum tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri, pimpinan daerah, anggota DPR, atau pengurus partai politik dalam waktu satu tahun terakhir. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan fokus kepengurusan PBNU.
Selain itu, calon ketua umum harus memenuhi beberapa syarat administratif, di antaranya pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau lembaga di tingkat PBNU, tidak pernah dikenakan tindakan organisatoris, dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Lima Calon Resmi Diajukan ke Rais Aam dan AHWA
Setelah dua nama menteri tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, lima calon resmi diajukan kepada Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, untuk dimusyawarahkan bersama AHWA. Kelima calon tersebut adalah:
- KH Abdul Hakim Mahfudz dengan 472 suara
- KH Abdussalam Sochib dengan 261 suara
- KH Yahya Cholil Staquf dengan 258 suara
- KH Abdul Ghaffar Rozin, menggantikan posisi KH Nusron Wahid yang gugur administratif
- KH Zulfa Mustofa (nama lengkap dan posisi suara berdasarkan hasil musyawarah)
Nama KH Abdul Ghaffar Rozin masuk menggantikan posisi KH Nusron Wahid yang gugur karena aturan administratif. Sementara KH Yusuf Chudlori, yang memiliki suara di posisi berikutnya, juga tidak memenuhi syarat karena masih aktif di pengurus partai politik.
Respons Nusron Wahid dan Dampak Aturan
Meskipun tidak lolos dalam penjaringan calon Ketua Umum PBNU, Nusron Wahid menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta Muktamar yang telah mengusulkan namanya. Ia menegaskan bahwa pengabdian dan khidmah dalam Nahdlatul Ulama tidak harus melalui jabatan ketua umum.
Aturan larangan rangkap jabatan politik ini menjadi perhatian penting dalam menjaga independensi organisasi PBNU, sehingga calon ketua umum diharapkan fokus penuh pada kepengurusan NU tanpa adanya kepentingan politik yang dapat mempengaruhi keputusan organisasi.
Proses pemilihan ketua umum PBNU saat ini masih menunggu keputusan Rais Aam dan AHWA berdasarkan lima nama yang telah diajukan. Keputusan ini sangat menentukan arah kepemimpinan NU dalam lima tahun ke depan dan berdampak signifikan pada organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










