KH Miftachul Akhyar Terpilih Kembali sebagai Rais Aam PBNU, Gus Ipul Tanggapi Ricuh Muktamar ke-35 NU

KH Miftachul Akhyar Terpilih Kembali sebagai Rais Aam PBNU, Gus Ipul Tanggapi Ricuh Muktamar ke-35 NU

Suara Pecari, JombangKH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 melalui musyawarah sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) di Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Musyawarah AHWA berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri sembilan anggota yang telah dipilih berdasarkan tabulasi usulan dari berbagai struktur NU, termasuk Pengurus Cabang NU dan Pengurus Wilayah NU. KH Miftachul Akhyar berhasil mendapatkan kesepakatan mufakat sebagai Rais Aam, posisi strategis yang menjadi tonggak kepemimpinan spiritual organisasi NU.

Dinamika dan Ricuh di Muktamar ke-35 NU

Selama pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, terjadi dinamika dan aksi protes dari sejumlah massa pendukung calon Ketua Umum PBNU, khususnya terkait aturan masa jeda politik atau iddah politik yang mengatur pencalonan Ketua Umum PBNU. Protes tersebut sempat menimbulkan kericuhan di area sidang pleno yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

Saifullah Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, selaku Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Muktamar, menyatakan bahwa keputusan mengenai dinamika pencalonan sepenuhnya berada di tangan peserta muktamar (muktamirin). Ia menegaskan bahwa muktamar sebagai forum tertinggi NU memiliki otoritas untuk mengambil dan mengubah keputusan, termasuk keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya, asalkan melalui persetujuan mayoritas peserta.

Gus Ipul juga mengapresiasi sikap para pihak yang telah menyelesaikan ketegangan melalui musyawarah bersama antara Rais Aam, Ketua Umum PBNU, dan calon Ketua Umum PBNU Yusuf Chudlori (Gus Yusuf). Menurutnya, NU memiliki mekanisme dan tradisi musyawarah yang kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan organisasi.

Hak dan Wewenang Muktamirin

Muktamirin memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan arah kebijakan organisasi NU. Seluruh keputusan yang dihasilkan dalam muktamar bersifat mengikat dan hanya bisa diubah melalui persetujuan forum. Hal ini memberikan legitimasi dan kepastian hukum atas keputusan yang diambil selama proses persidangan.

Ketegangan yang sempat terjadi, seperti tuntutan evaluasi terhadap pimpinan sidang pleno dan perdebatan terkait pasal iddah politik, dipandang sebagai bagian dari dinamika internal NU yang biasa terjadi dalam setiap muktamar. Panitia dan pengamanan dari Banser serta Pagar Nusa turut menjaga ketertiban selama berlangsungnya sidang dan aksi protes.

Pelaksanaan Musyawarah yang Kondusif

Setelah insiden kericuhan, suasana muktamar kembali kondusif. Para peserta dan panitia terus berupaya menjaga keharmonisan dan fokus pada pembahasan materi serta pengambilan keputusan yang menjadi tanggung jawab bersama. Gus Ipul menegaskan bahwa panitia hanya memfasilitasi kelancaran musyawarah dan tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil keputusan muktamar.

Kepemimpinan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam diharapkan dapat membawa PBNU pada masa khidmat yang stabil dan produktif, mengingat peran pentingnya dalam membimbing organisasi ke arah yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Nahdlatul Ulama.

Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang ini menjadi momentum penting dalam perjalanan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, di tengah berbagai tantangan dan dinamika internal yang berhasil dikelola dengan musyawarah dan kesepakatan bersama.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *