Komisi I soal Urgensi RUU KKS: 187 Serangan Siber per Detik, Indonesia Sudah dalam Perang Digital
Ancaman Siber Meningkat, RUU KKS Mendesak Disahkan
Suara Pecari, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal (Deng Ical), menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah lonjakan serangan siber yang mencapai 187 kali per detik. Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), ia menyatakan bahwa regulasi ini sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk menjaga kedaulatan digital dan memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi perang siber yang sudah berlangsung.
Menurut Deng Ical, penyusunan RUU KKS merupakan bentuk komitmen negara untuk mengantisipasi ancaman digital yang terus berkembang, meskipun Indonesia dianggap terlambat memiliki regulasi khusus di bidang keamanan siber. “Jadi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini adalah wujud dari komitmen bangsa untuk mempersiapkan diri lebih dini, walaupun sudah boleh dikatakan agak ketinggalan, tapi kesadaran ini muncul untuk melindungi kedaulatan negara,” ungkap Deng Ical di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Data Serangan Siber: 187 Kali per Detik, 5,7 Miliar per Tahun
Deng Ical mengungkapkan data mengejutkan mengenai intensitas serangan siber di Indonesia. Berdasarkan laporan yang ia kutip, setiap detik terjadi 187 serangan siber. Jika dikalkulasikan, jumlahnya mencapai miliaran dalam setahun. “Kalau dikali 60 detik untuk 1 menit, kemudian 60 lagi untuk 1 jam, dan seterusnya sampai setahun, itu bisa terjadi 5,7 miliar per tahun. Ini sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama akan berpengaruh kepada kedaulatan,” jelasnya.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah tabel estimasi jumlah serangan siber berdasarkan durasi waktu:
| Durasi | Jumlah Serangan (Estimasi) |
|---|---|
| 1 Detik | 187 |
| 1 Menit | 11.220 |
| 1 Jam | 673.200 |
| 1 Hari | 16.156.800 |
| 1 Tahun | 5.897.232.000 |
Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya ancaman yang dihadapi Indonesia. Serangan siber tidak hanya mengincar data pribadi, tetapi juga infrastruktur kritis negara, seperti sistem pemerintahan, perbankan, dan pertahanan.
Perang Digital: Indonesia Sudah Berada di Medan Perang
Deng Ical menekankan bahwa dunia saat ini tidak lagi sekadar mengantisipasi perang, melainkan sudah berada dalam keadaan perang digital. “Kami sudah bertemu dengan beberapa pakar untuk mensinkronisasi, yang ternyata disampaikan bahwa dunia zaman sekarang ini kita tidak dalam proses mengantisipasi perang, tetapi kita sudah dalam keadaan perang. Perang digital, proxy war yang tidak lagi menggunakan hanya sekadar aktor negara, walaupun masih ada perang konvensional,” ujarnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa banyak negara telah mengembangkan kemampuan siber ofensif dan defensif. Indonesia, dengan jumlah pengguna internet yang besar, menjadi target empuk bagi serangan siber dari berbagai pihak, termasuk aktor negara, kelompok kriminal, dan teroris.
Payung Hukum untuk Lembaga Terkait
Salah satu tujuan utama RUU KKS adalah memberikan landasan hukum yang kuat bagi lembaga-lembaga yang menangani keamanan siber, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta instansi terkait lainnya. Saat ini, lembaga-lembaga tersebut masih mengandalkan peraturan di bawah undang-undang, yang dinilai kurang memadai. “Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan aktual, kami berusaha menyusun undang-undang ini agar menjadi payung hukum di bidang digital sehingga teman-teman di Komdigi, BSSN, BIN, dan lembaga lain memiliki payung hukum yang cukup,” kata Deng Ical.
RUU KKS juga dirancang untuk melengkapi regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Penggunaan Sumber Daya Manusia untuk Pertahanan, dan Undang-Undang TNI yang baru. Dengan demikian, diharapkan tidak ada tumpang tindih dan celah hukum dalam penanganan keamanan siber.
Proses Pembahasan dan Keterbukaan Draf
Saat ini, pembahasan RUU KKS masih terus berjalan. Komisi I DPR telah menggelar sejumlah pertemuan awal dengan para pakar dan berencana kembali mengadakan pembahasan pada pekan depan sebelum masuk ke tahap uji publik. Deng Ical memastikan bahwa draf RUU KKS dapat diakses oleh masyarakat di laman DPR ketika uji publik mulai berjalan. “Harusnya sudah ada di website DPR, karena draf ini memang sangat dinamis. Masing-masing anggota sudah diberikan dan kami sudah bikin telaahnya, termasuk PKB juga sudah memberikan catatan-catatannya, dan ini sudah diperbarui terus. Hampir tiap saat kami berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kami ingin menyempurnakannya,” jelasnya.
Proses pembahasan juga dilakukan secara adaptif melalui berbagai forum diskusi, termasuk grup WhatsApp. “Jadi ada model baru, karena kami berinteraksinya melalui WA grup dan beberapa hal yang bukan hanya terjadi di ruang rapat, tetapi dalam proses-proses selanjutnya kami berusaha adaptif dengan berbagai perkembangan,” pungkas dia.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Industri
Jika RUU KKS disahkan, dampaknya akan terasa di berbagai sektor. Bagi masyarakat, perlindungan data pribadi akan lebih terjamin, dan risiko kebocoran data dapat diminimalkan. Bagi industri, terutama sektor keuangan, telekomunikasi, dan e-commerce, regulasi ini akan memberikan standar keamanan yang jelas dan sanksi bagi pelanggar. Pemerintah juga akan memiliki wewenang lebih besar untuk menindak pelaku serangan siber, termasuk yang berasal dari luar negeri.
Namun, tantangan implementasi juga tidak sedikit. Diperlukan investasi besar dalam infrastruktur keamanan siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi antar lembaga. Selain itu, RUU KKS harus seimbang antara keamanan dan privasi, agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Penutup: Momentum Emas untuk Kedaulatan Digital
Ancaman siber yang semakin nyata dan masif menuntut respons cepat dan tepat dari negara. RUU KKS bukan sekadar regulasi teknis, melainkan fondasi kedaulatan digital Indonesia di era perang siber. Dengan 187 serangan per detik dan potensi kerugian miliaran rupiah, setiap hari yang terlewat tanpa payung hukum yang kuat adalah kerugian bagi bangsa. Komisi I DPR bersama pemerintah memiliki momentum emas untuk menyelesaikan RUU ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Dukungan dan partisipasi publik dalam uji publik nanti akan sangat menentukan kualitas undang-undang yang lahir. Saatnya Indonesia tidak lagi menjadi sasaran empuk, tetapi menjadi negara yang tangguh di ruang digital.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









