Ammar Zoni Tolak Banding, Kuasa Hukum Serahkan Surat Pernyataan
Suara Pecari | Ammar Zoni menolak mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena kasus narkoba, sementara kuasa hukumnya menyerahkan surat pernyataan sebagai bukti keputusan akhir.
Vonis tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 April 2024 setelah proses persidangan selama enam bulan, di mana terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika golongan III.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Budi Santoso, menyatakan keputusan kliennya untuk tidak melanjutkan proses banding didasarkan pada pertimbangan pribadi dan keyakinan bahwa putusan sudah adil.
Surat pernyataan yang diserahkan memuat konfirmasi tertulis bahwa terdakwa secara sukarela menolak hak banding, serta menandatangani dokumen tersebut di hadapan pejabat pengadilan.
Beberapa netizen menanggapi keputusan ini dengan rasa kecewa, mengingat dugaan kuat bahwa proses hukum masih dapat dimanfaatkan untuk mengurangi masa tahanan.
Pak Arifin, pakar hukum pidana, menjelaskan bahwa jika Ammar Zoni berubah pikiran, prosedur banding masih dapat diajukan dalam jangka waktu tiga belas hari sejak putusan dibacakan.
Ia menambahkan bahwa tidak mengajukan banding berarti putusan akan menjadi kuat hukum, dan tidak ada lagi ruang untuk mengubah hukuman kecuali ada temuan baru.
Kejadian ini menambah data bahwa kasus narkoba di Indonesia semakin mendapat sorotan, khususnya setelah pemerintah memperketat hukuman bagi pelaku perdagangan narkotika.
Menurut data Bareskrim, pada tahun 2023 tercatat peningkatan 12 persen kasus narkotika dibandingkan tahun sebelumnya, dengan mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Hak atas pembelaan tetap terjaga, namun keputusan untuk tidak menggunakan hak banding menandakan kepercayaan terdakwa pada proses peradilan yang telah berjalan.
Keluarga Ammar Zoni melalui juru bicara mengungkapkan harapan agar sang terdakwa dapat menjalani masa hukumannya dengan tenang dan mendapatkan rehabilitasi yang tepat.
Kasus ini menutup bab hukum bagi Ammar Zoni, sementara masyarakat diharapkan dapat memetik pelajaran dari keputusan yang diambil tanpa melanjutkan upaya hukum lebih jauh.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







