Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara, Siapkan Gugatan ke PTUN atas LHP BPK

Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara, Siapkan Gugatan ke PTUN atas LHP BPK

Suara Pecari | Pengadilan Tipe Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, atas tuduhan korupsi terkait kontrak LNG. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin (4/5/2026) setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Majelis hakim memutuskan bahwa Hari Karyuliarto bersalah karena diduga merugikan negara sebesar 113 juta dolar AS melalui manipulasi kontrak. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan undang‑undang.

Kasus ini berakar pada perjanjian jual beli gas cair (LNG) yang ditandatangani pada masa pandemi COVID‑19. Pemerintah menilai bahwa kontrak tersebut tidak menguntungkan, sementara perusahaan mengklaim adanya keuntungan signifikan.

Hari Karyuliarto menanggapi putusan dengan menyatakan kekecewaan mendalam, menyebut majelis hakim “sangat jahat dan tidak adil”. Ia berargumen bahwa hakim mengabaikan fakta bahwa kontrak tersebut menghasilkan profit 210 juta dolar AS hingga Desember 2024.

Menurut pernyataan terdakwa, kerugian 113 juta dolar AS tidak seimbang dengan keuntungan bersih yang masih mengalir ke Pertamina. “Jika saya dianggap merugikan 113 juta dolar, mengapa keuntungan 210 juta dolar tidak masuk dalam pertimbangan?” ujarnya.

Hari menegaskan bahwa keputusan bisnis tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Chief Legal Counsel Pertamina. Ia menuduh bahwa proses persidangan hanyalah formalitas belaka tanpa menilai aspek legal yang relevan.

Setelah vonis, Hari Karyuliarto mengumumkan rencananya akan menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut ditujukan untuk memohon revisi atas temuan BPK yang dianggapnya tidak akurat.

Langkah hukum ini akan diajukan melalui kuasa hukum yang menyatakan kesiapan mengajukan permohonan peninjauan kembali. Bila diterima, PTUN dapat memerintahkan BPK untuk mengkaji ulang LHP dan menyesuaikan temuan.

Ahli hukum korupsi menilai bahwa upaya menguji LHP BPK di PTUN merupakan jalur yang jarang ditempuh, namun tidak mustahil. Mereka mencatat bahwa keberhasilan gugatan tergantung pada bukti yang dapat membuktikan adanya kesalahan prosedural.

Kasus serupa sebelumnya melibatkan pejabat tinggi lain yang berhasil menolak sebagian temuan BPK melalui jalur administratif. Namun, tidak semua gugatan memperoleh hasil yang menguntungkan bagi terdakwa.

Pertamina belum memberikan komentar resmi mengenai keputusan hakim maupun rencana gugatan Hari Karyuliarto. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya pada prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi anti‑korupsi.

Reaksi publik di media sosial terbagi antara yang mengkritik keras tindakan Hari dan yang menyatakan keraguan atas proses peradilan. Beberapa netizen menilai keputusan hakim terlalu keras, sementara yang lain menilai hukuman sudah sesuai.

Proses penyelidikan dimulai pada akhir 2023 setelah laporan audit internal menyoroti potensi penyimpangan dalam kontrak LNG. Penyelidikan kemudian dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlanjut ke pengadilan.

Kontrak LNG yang dipermasalahkan mencakup pasokan gas untuk periode lima tahun, dengan harga tetap yang dianggap menguntungkan Pertamina selama masa krisis energi. Pihak pengacara terdakwa berargumen bahwa kontrak tersebut bersifat wajar mengingat kondisi pasar saat itu.

Data keuangan yang diajukan di pengadilan menunjukkan kerugian bersih 113 juta dolar AS, sementara laporan internal Pertamina mencatat profit kumulatif 210 juta dolar AS sampai akhir 2024. Perbedaan interpretasi data menjadi titik sengketa utama.

Hakim yang memimpin majelis, Ketua Majelis Hakim, menegaskan bahwa fokus utama adalah dampak kerugian terhadap negara, bukan potensi profit di masa depan. Ia menolak argumentasi bahwa profit masa depan dapat mengimbangi kerugian yang terjadi.

Jika PTUN memutuskan untuk meninjau kembali LHP BPK, konsekuensinya dapat mempengaruhi besaran denda dan lamanya masa penahanan. Namun, perubahan hukuman penjara memerlukan proses banding di tingkat pengadilan tinggi.

Pengamat politik mencatat bahwa kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di sektor energi strategis. Mereka menilai bahwa kepastian hukum sangat penting untuk menarik investasi asing ke industri migas Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan menanggapi gugatan dengan menyediakan dokumen pendukung yang memuat metodologi perhitungan kerugian. Keberhasilan atau kegagalan BPK dalam membuktikan temuan akan menjadi faktor penentu.

Hari Karyuliarto menutup konferensi pers dengan menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum masih dapat memperbaiki ketidakadilan. Ia menambahkan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan selama proses banding berlangsung.

Kasus ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di industri energi, dengan implikasi luas bagi kebijakan publik dan tata kelola perusahaan negara. Pengawasan terhadap kontrak strategis di masa depan diperkirakan akan menjadi lebih ketat.

Pengadilan Tinggi akan memutuskan apakah permohonan banding Hari dapat diterima, sementara PTUN masih menyiapkan jadwal sidang untuk menguji LHP BPK. Proses hukum yang berkelanjutan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Tinggalkan Balasan