Hakim PN Medan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penganiayaan, Orangtua Korban Menangis Haru

Avatar
Orangtua Korban Menangis Haru di Ruang Sidang

MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, menolak seluruh permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama-sama berinisial PS dan pihak lainnya.

Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026), hakim menyimpulkan penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup.

Bukti tersebut di antaranya berupa dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Baca juga:

“Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan.

Orangtua Korban Menangis di Ruang Sidang

Usai putusan dibacakan, suasana haru terlihat di ruang sidang. Kedua orangtua korban penganiayaan, yakni Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tampak menangis sambil mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

Mereka mengaku selama ini menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang berjalan di PN Medan.

Baca juga:

“Kami deg-degan menanti putusan sidang Prapid hari ini. Tapi Tuhan maha melihat, maha mendengar dan mengabulkan permintaan kami, hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon,” ujar Leo Sihombing dengan nada haru.

Sementara itu, Marditta Silaban mengatakan perjuangan mereka mencari keadilan tidak mudah. Ia mengaku datang dari Sidikalang ke Medan dengan keterbatasan ekonomi dan hanya mengandalkan doa.

“Tidak ada yang kami andalkan dalam hidup ini. Kami datang jauh-jauh dari Sidikalang hanya bermodalkan doa meminta keadilan,” katanya.

Baca juga:

Ia berharap setelah putusan praperadilan tersebut, proses sidang pokok perkara ke depan dapat berjalan objektif dan tidak terpengaruh narasi negatif maupun informasi bohong.

“Semoga sidang pokok perkara ke depannya hukum tidak terpengaruh oleh narasi negatif dan informasi hoaks. Tuhan telah menjawab doa-doa kami. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,” ujarnya.

Sempat Menginap di SPBU Demi Ikuti Persidangan

Kedua orangtua korban juga mengungkapkan perjuangan mereka selama mengikuti sidang praperadilan di Medan.

Baca juga:

Karena keterbatasan ekonomi, mereka mengaku sempat menginap di area SPBU selama proses persidangan berlangsung.

Namun perjuangan tersebut, menurut mereka, terbayar setelah majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon PS.

Putusan itu sekaligus membuka jalan bagi proses sidang pokok perkara untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan