Peningkatan Batas Usia Pesawat Impor, Pengamat Soroti Pentingnya Perawatan

Peningkatan Batas Usia Pesawat Impor, Pengamat Soroti Pentingnya Perawatan

Suara Pecari | Pengamat aviasi, Alvin Lie, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menaikkan batas usia pesawat impor menjadi 20 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya operasional dan membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Alvin menegaskan bahwa pesawat yang berusia dua dekade tetap dapat beroperasi dengan aman, asalkan perawatan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan standar pabrikan. Ia menjelaskan bahwa setiap komponen pesawat memiliki batas waktu operasional yang perlu diperhatikan.

“Perawatan rutin dan penggantian komponen penting untuk memastikan keselamatan penumpang tanpa memandang usia pesawat,” ujarnya dalam dialog bersama PRO3 RRI.

Baca juga:

Lebih lanjut, ia menekankan tanggung jawab maskapai dalam menjaga standar perawatan pesawat. Regulator dan teknisi profesional diharapkan dapat memverifikasi logbook perawatan sesuai dengan ketentuan keselamatan. Hal ini penting agar setiap tindakan perawatan dapat dilacak dengan baik.

Baca juga:

Alvin juga menyebutkan bahwa bagian-bagian kritis seperti kerangka pesawat dan kulit luar harus diperiksa dengan teliti. Pemeriksaan yang rutin dapat membantu meminimalkan risiko retak atau kelelahan logam pada struktur pesawat.

Baca juga:

Kenaikan batas usia pesawat impor ini, menurut Alvin, dapat meningkatkan efisiensi armada maskapai. Kebijakan ini memungkinkan maskapai untuk menambah jumlah pesawat secara ekonomis namun tetap menjamin keselamatan dalam transportasi udara nasional.

Baca juga:

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 yang menetapkan batas usia pesawat impor di angka 20 tahun. Meskipun demikian, Alvin menilai bahwa aturan tersebut masih membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai nasional.

Baca juga:

Pengawasan terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan dilakukan melalui audit dan inspeksi berkala pada seluruh rantai layanan aviasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek operasional pesawat memenuhi standar keselamatan yang ditentukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan