Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Ladang Ganja

DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penanaman ganja. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 38 bungkus paket diduga berisi ganja serta 40 batang tanaman yang diduga ganja di lahan sayuran yang dikelola terduga pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca juga:

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan terduga pelaku dan menemukan satu plastik berwarna kuning yang berisi 38 paket diduga ganja siap edar.

Baca juga:

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah lahan sayuran yang disebut dikelola oleh terduga pelaku. Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan batang tanaman yang diduga ganja masih tertanam.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Ferry Kusnadi.

Baca juga:

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah menjual sekaligus menanam ganja. Ia juga mengaku tanaman tersebut telah ditanam sekitar satu tahun dan disebut sudah beberapa kali dipanen.

Menurut pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, hasil panen ganja dijual dalam bentuk ketengan dengan harga sekitar Rp10 ribu per paket dan dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Baca juga:

Setelah diamankan di Polsek Tanjung Morawa, terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan