Mentan Kawal Harga Telur Peternak di Rp26.500, Perkuat Serapan Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Mentan Kawal Harga Telur Peternak di Rp26.500, Perkuat Serapan Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Suara Pecari | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, secara resmi mengawal harga telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram. Langkah ini diambil untuk melindungi peternak dari tekanan harga yang terjadi di sejumlah sentra produksi. Kebijakan ini dikenal dengan istilah Mentan Kawal Harga Telur Peternak di Rp26 500 LPP RRI, yang menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis.

Dalam pertemuan dengan perwakilan peternak telur di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/6/2026), Amran menegaskan bahwa harga acuan pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak adalah Rp26.500 per kilogram. “Kami minta kepada seluruh pengumpul dan pembeli. HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran. Ia menekankan bahwa peternak memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan protein hewani nasional. Produksi telur nasional saat ini tidak hanya mencukupi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membuka peluang ekspor. “Saya bangga dengan peternak telur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa. Produksi telur kita surplus bahkan sudah ekspor ke negara lain,” tambahnya.

Selain mengawal harga, pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Amran telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan serapan telur peternak. “Kami menelpon langsung ibu Kepala BGN dan beliau langsung menyanggupi. Insya Allah kontribusinya akan ditingkatkan untuk BGN seluruh Indonesia,” katanya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat dan memastikan harga tetap stabil.

Untuk memperkuat pengawasan, Badan Pangan Nasional akan menerbitkan surat himbauan kepada para pengepul dan broker telur. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Pangan di masing-masing wilayah. “Kami akan kirim surat hari ini, tembusan Satgas Pangan agar memantau HAP ini. Kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” tegas Amran. Ia juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah terkait investasi subsektor budidaya ayam petelur, dengan prioritas pada keberlanjutan usaha peternak rakyat.

Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mengapresiasi langkah pemerintah. Ia berharap seluruh pelaku usaha mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap tidak ada lagi pembelian telur di bawah Rp26.500 per kilogram. Jika masih terjadi, dapat dilaporkan kepada Badan Pangan Nasional,” kata Yudianto. Apresiasi juga datang dari Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, yang memaparkan pengalaman daerahnya dalam menjaga stabilitas harga telur. Pemerintah daerah secara rutin mempertemukan peternak dan pedagang untuk menyepakati harga, yang kemudian diumumkan secara terbuka dan menjadi acuan pasar di kawasan Indonesia Timur. Pola ini berhasil menjaga keseimbangan usaha peternak dan pedagang selama lebih dari satu tahun.

Kementerian Pertanian menilai model komunikasi yang diterapkan di Sidrap dapat menjadi contoh bagi daerah sentra produksi telur lainnya. Kolaborasi antara pemerintah daerah, peternak, dan pelaku usaha dinilai efektif menjaga stabilitas harga sekaligus keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Dengan adanya komitmen Mentan Kawal Harga Telur Peternak di Rp26 500 LPP RRI, diharapkan peternak dapat terus berproduksi dengan tenang dan konsumen tetap mendapatkan harga yang wajar. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan HAP ini dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan peternak.

Kesimpulannya, langkah Mentan Kawal Harga Telur Peternak di Rp26 500 LPP RRI merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada peternak rakyat. Dengan dukungan program serapan seperti MBG dan pengawasan ketat dari Satgas Pangan, diharapkan harga telur ayam ras di tingkat peternak dapat bertahan di level yang menguntungkan. Kolaborasi antara pusat dan daerah, serta antara peternak dan pedagang, menjadi kunci keberhasilan stabilisasi harga komoditas ini. Ke depannya, model Sidrap dapat direplikasi di daerah lain untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan