Penjelasan Danramil Blora soal Pembangunan Kopdes Merah Putih di Lahan Sekolah

Penjelasan Danramil Blora soal Pembangunan Kopdes Merah Putih di Lahan Sekolah

Latar Belakang Polemik

Suara Pecari, Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP) di Kelurahan Jetis, Kecamatan Blora, yang berlokasi di kompleks SD Negeri 1 Jetis, memicu perdebatan publik. Bangunan yang hampir selesai tersebut berhimpitan dengan gudang sekolah dan berdekatan dengan musala, serta mengharuskan pembongkaran pagar lingkungan sekolah di sisi barat. Polemik ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan dampaknya terhadap aktivitas belajar mengajar.

Penjelasan Danramil Blora

Komandan Rayon Militer (Danramil) 01 Blora, Kapten Cpl Sumanto, memberikan klarifikasi terkait pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan telah sesuai regulasi dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Menurutnya, desain bangunan telah disesuaikan agar hanya berdampingan dengan bangunan yang ada tanpa harus merobohkan ruang sekolah maupun musala. “Untuk pembangunan sudah sesuai regulasi dan sudah mendapat persetujuan dari Pemkab Blora,” ujarnya.

Danramil juga menjelaskan bahwa lokasi di SDN 1 Jetis merupakan satu-satunya yang memenuhi syarat setelah melalui berbagai pertimbangan. “Lokasinya berada di kawasan permukiman padat dan sangat strategis di tepi jalan. Artinya, satu-satunya lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan berada di kompleks SDN 1 Jetis, dari beberapa lahan yang ada di Kelurahan Jetis, sesuai usulan dari Pemerintah Kelurahan Jetis,” terangnya.

Proses Penetapan Lokasi

Lurah Jetis, Hendro Tri Sulaksono, memaparkan bahwa lokasi awal yang diusulkan adalah bekas Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, setelah pengukuran, lahan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan. “Kemudian ada usulan dari BPPKAD agar lokasinya di kompleks SDN 1 Jetis karena dinilai mencukupi,” jelasnya. Penunjukan lokasi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bidang Aset, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga Dinas Pendidikan. “Kami di wilayah hanya mengikuti hasil kajian tersebut,” kata Hendro.

Dampak terhadap Sekolah

Hendro menegaskan bahwa pembangunan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar. Bangunan yang terdampak hanya sebagian kecil atap gudang sekolah, bukan ruang kelas. “Yang terkena hanya sedikit bagian atap gudang. Itu bukan ruang kelas sehingga tidak perlu mengusulkan penghapusan aset atau merobohkan bangunan,” jelasnya. Setelah pembangunan selesai, akan dilakukan perbaikan sesuai kesepakatan awal.

Regulasi dan Legalitas

Danramil menambahkan bahwa regulasi telah dipenuhi dan aset telah dinilai serta diputuskan oleh bupati melalui Bidang Aset. “Regulasi sudah dipenuhi, aset sudah dinilai dan diputuskan oleh bupati melalui Bidang Aset. Jadi tidak ada permasalahan,” imbuhnya. Pembangunan juga didukung oleh pihak-pihak terkait, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Kronologi Pembangunan

TanggalPeristiwa
Sebelum 2026Usulan awal lokasi di bekas RPH, namun tidak memenuhi syarat.
2026Usulan dari BPPKAD untuk lokasi di SDN 1 Jetis.
2026Koordinasi dengan Bidang Aset, DPUPR, dan Dinas Pendidikan.
2026Penetapan lokasi oleh Pemkab Blora.
Juli 2026Pembangunan hampir selesai, muncul polemik.

Dampak dan Implikasi

Polemik ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan sekolah. Masyarakat berharap pembangunan tidak mengorbankan fasilitas pendidikan. Ke depannya, pemerintah daerah perlu melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah dan orang tua murid, untuk menghindari konflik serupa.

Bagi pemerintah, kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap proyek pembangunan di area publik harus disosialisasikan secara luas. Sementara itu, bagi warga Jetis, kehadiran KKDMP diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan sekolah.

Dengan segala kontroversi yang ada, pembangunan KKDMP di SDN 1 Jetis tetap berjalan. Semua pihak berharap agar ke depannya koordinasi dan komunikasi dapat lebih ditingkatkan sehingga kepentingan bersama dapat terakomodasi dengan baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *