Aturan Baru OJK BPR Modal di Bawah Rp 6 Miliar Bakal Kena Sanksi
Suara Pecari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Aturan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 ini menggantikan POJK 5/2015 dan membawa perubahan signifikan bagi industri BPR di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing BPR di tengah persaingan industri keuangan yang semakin ketat. “Melalui permodalan yang kuat, diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7/2026).
Ketentuan Baru Modal Inti Minimum
Dalam POJK 7/2026, OJK mewajibkan setiap BPR memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar. Jika modal inti turun di bawah batas tersebut, BPR wajib menambah modal paling lambat 6 bulan sejak kondisi teridentifikasi dalam laporan berkala atau hasil pemeriksaan OJK. Selain itu, OJK juga menetapkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dengan modal inti minimum sebesar 8% dari ATMR. POJK ini juga memberikan fleksibilitas bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. Berikut perbandingan antara POJK 5/2015 dan POJK 7/2026:
| Aspek | POJK 5/2015 | POJK 7/2026 |
|---|---|---|
| Modal Inti Minimum | Bertahap: Rp3 miliar (2019), Rp6 miliar (2024) | Langsung Rp6 miliar, tanpa masa transisi |
| KPMM | Tidak diatur secara khusus | Minimal 12% dari ATMR |
| Sanksi | Terbatas: penurunan tingkat kesehatan, larangan buka kantor, dll | Diperluas: penghentian sementara kegiatan, larangan ekspansi, larangan penghimpunan dana baru, dll |
| Fleksibilitas Modal | Tidak diatur | Diperbolehkan aset tetap (tanah/bangunan) dengan syarat |
Perluasan Sanksi: Lebih Tegas dan Komprehensif
POJK 7/2026 tidak hanya memperketat ketentuan modal, tetapi juga memperluas sanksi bagi BPR yang melanggar. Sanksi tersebut meliputi:
- Penghentian sementara sebagian kegiatan operasional
- Larangan ekspansi kegiatan usaha
- Larangan penghimpunan dana baru dan penyaluran dana baru
- Larangan distribusi laba
- Pembatasan tunjangan
- Penurunan tingkat kesehatan BPR
Sebagai perbandingan, POJK 5/2015 hanya menjatuhkan sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan, larangan membuka jaringan kantor, larangan kegiatan valas dan layanan elektronis, pembatasan wilayah penyaluran dana, serta pembatasan remunerasi. Dengan sanksi yang lebih luas, OJK berharap BPR lebih disiplin dalam memenuhi ketentuan permodalan.
Dampak dan Implikasi bagi Industri BPR
Penerapan aturan ini membawa dampak signifikan bagi BPR, terutama yang memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar. Menurut data OJK per Maret 2026, sekitar 30% dari total 1.500 BPR di Indonesia masih memiliki modal inti di bawah Rp6 miliar. Mereka harus segera mencari tambahan modal atau menghadapi sanksi. Implikasi bagi BPR antara lain:
- Tekanan likuiditas: BPR harus mengalokasikan dana untuk menambah modal, yang dapat mengurangi kemampuan penyaluran kredit.
- Potensi merger atau akuisisi: BPR kecil mungkin terpaksa bergabung dengan BPR lebih besar atau diakuisisi untuk memenuhi ketentuan modal.
- Peningkatan efisiensi: BPR didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperbaiki manajemen risiko.
- Dampak pada masyarakat: BPR yang kesulitan memenuhi ketentuan dapat mengurangi layanan keuangan di daerah pedesaan, mengingat BPR sering menjadi andalan masyarakat kecil.
Namun, dalam jangka panjang, penguatan permodalan diharapkan membuat BPR lebih sehat dan tangguh. OJK juga memberikan fleksibilitas dengan memperbolehkan penggunaan aset tetap berupa tanah dan bangunan sebagai tambahan modal, asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini dapat meringankan beban BPR yang memiliki aset tetap namun kekurangan modal tunai.
Kronologi Perubahan Aturan
- 2015: POJK 5/2015 ditetapkan, memberikan masa transisi bertahap hingga 2024.
- 2019: BPR dengan modal inti di bawah Rp3 miliar harus mencapai Rp3 miliar.
- 2024: BPR dengan modal inti Rp3-6 miliar harus mencapai Rp6 miliar.
- 30 Juni 2026: POJK 7/2026 berlaku efektif, menghapus masa transisi dan langsung mewajibkan modal inti Rp6 miliar.
Dengan demikian, BPR yang sebelumnya masih dalam proses pemenuhan modal kini harus segera menyesuaikan diri karena tidak ada lagi kelonggaran waktu.
Penutup
POJK 7/2026 merupakan gebrakan OJK untuk membersihkan dan memperkuat industri BPR di Indonesia. Meskipun aturan ini memberikan tekanan jangka pendek, terutama bagi BPR kecil, langkah ini diyakini akan menciptakan ekosistem perbankan yang lebih sehat dan kompetitif. BPR yang mampu beradaptasi akan menjadi pilar keuangan inklusif yang lebih kokoh, sementara yang tidak siap harus bersiap untuk bertransformasi atau keluar dari panggung. Masyarakat pun diharapkan mendapat layanan keuangan yang lebih aman dan andal dari BPR yang kini memiliki pondasi modal yang lebih kuat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










