Skandal Pelecehan Seksual di Unesa: Pelaku Disanksi Cium Kaki Orang Tua, Pakar Soroti Lemahnya Sanksi

Skandal Pelecehan Seksual di Unesa: Pelaku Disanksi Cium Kaki Orang Tua, Pakar Soroti Lemahnya Sanksi

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Unesa

Suara Pecari, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencuat ke publik setelah aksi sanksi berupa sujud dan mencium kaki orang tua viral di media sosial. Peristiwa ini bermula dari grup WhatsApp yang hanya berisi ketiga pelaku, berinisial RY, HA, dan AD. Dalam grup tersebut, mereka diduga melakukan percakapan tidak etis yang kemudian dibawa ke grup lain yang awalnya dibuat untuk membahas lomba. Grup itu berisi enam orang, termasuk tiga terduga pelaku dan tiga saksi, yaitu RE, JO, dan DO.

Dugaan pelecehan tidak hanya berupa teks, tetapi juga melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten tidak etis yang menyasar 26 korban, mulai dari mahasiswi hingga dosen. Kasus ini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa setelah adanya laporan dari salah satu korban.

Sanksi Kontroversial: Cium Kaki Orang Tua

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan kepada RY, HA, dan AD adalah membuat video sujud sambil mencium kaki orang tua serta meminta maaf dengan jujur menceritakan semua perbuatan mereka. Video tersebut kemudian direkam dan dikirim ke Satgas PPKS. Sanksi ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menurut Tegar, informasi mengenai sanksi tersebut diperoleh dari JO dan DO yang merupakan saksi dalam kasus ini. Hingga saat ini, belum ada keputusan drop out (DO) bagi para terduga pelaku. Pihak kampus masih melakukan proses pemanggilan dan tindak lanjut atas laporan yang masuk.

Tanggapan Pakar: Sanksi Tidak Efektif?

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Supriyadi, menilai sanksi mencium kaki orang tua tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru bisa menjadi preseden buruk. “Sanksi seperti ini tidak memberikan efek jera dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya pelaku dijatuhi sanksi akademik tegas, seperti skorsing atau DO, dan diproses secara pidana jika memenuhi unsur,” ujarnya.

Sementara itu, psikolog forensik, Reni Kusumawati, menambahkan bahwa sanksi yang bersifat memalukan justru dapat memperburuk kondisi psikologis pelaku dan korban. “Korban mungkin merasa tidak dihargai karena pelaku hanya dihukum secara simbolis. Perlu ada pendampingan psikologis bagi kedua belah pihak,” katanya.

Dampak dan Implikasi bagi Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi civitas akademika. Pelecehan seksual, terutama yang melibatkan teknologi AI, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pendidikan etika di kampus.

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi meningkat 30% dalam tiga tahun terakhir. Hal ini mendorong pembentukan Satgas PPKS di setiap universitas, namun efektivitasnya masih dipertanyakan.

Berikut adalah data kasus kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi di Indonesia:

Perguruan TinggiJumlah Kasus (2023-2025)Jenis Sanksi
Universitas Negeri Surabaya5Skorsing, sanksi sosial
Universitas Indonesia8DO, skorsing
Universitas Gadjah Mada6Skorsing, sanksi akademik
Institut Teknologi Bandung4DO, sanksi sosial

Langkah Unesa dan Harapan ke Depan

Direktur Humas, Informasi Publik dan Protokoler Unesa, Vinda Maya Setianingrum, menyatakan bahwa pihak kampus masih memproses kasus ini dengan memanggil ketiga terduga pelaku. “Ini kami proses, masih pemanggilan,” ujarnya singkat. Unesa juga berkomitmen untuk memperkuat sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual dan meningkatkan peran Satgas PPKS.

Namun, masyarakat menuntut transparansi dan keadilan. Banyak yang berharap agar sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memberikan efek jera. Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian ke depan antara lain:

  • Peningkatan literasi digital dan etika bermedia sosial bagi mahasiswa.
  • Penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan korban.
  • Sanksi tegas bagi pelaku, termasuk kemungkinan pidana jika terbukti.
  • Pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku.

Penutup

Kasus pelecehan seksual di grup WA Unesa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi yang dianggap paling beradab. Sanksi mencium kaki orang tua mungkin dimaksudkan sebagai bentuk pertobatan, namun tanpa penanganan yang komprehensif, kasus serupa akan terus terulang. Kini, bola ada di tangan Unesa dan institusi pendidikan lainnya untuk membuktikan bahwa mereka serius memberantas kekerasan seksual, bukan hanya dengan sanksi simbolis, tetapi dengan tindakan nyata yang melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *