Komdigi Tegur YouTube Usai Live Bigmo Diduga Libatkan Anak Promosikan Vape
Kominfo Beri Teguran kepada YouTube Terkait Konten Promosi Vape Melibatkan Anak
Suara Pecari – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) memberikan surat teguran pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten live streaming yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Konten tersebut dibawakan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Ia menekankan bahwa pelibatan anak untuk mempromosikan produk vape bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak boleh mendapat ruang di platform digital.
Permintaan Tindakan dan Klarifikasi dari YouTube
Dalam surat teguran yang dikirimkan, Kemkomdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut serta memberikan klarifikasi atas langkah yang telah dan akan dilakukan. Selain itu, Kemkomdigi juga mengimbau YouTube untuk memperkuat moderasi terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, mempercepat penanganan konten serupa, dan memastikan sistem deteksi serta pembatasan usia berjalan efektif.
Meutya menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat dimana anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka. Pemerintah memberi waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran ini, dengan ancaman sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila tidak dipenuhi.
Kasus dan Penanganan oleh Aparat Kepolisian
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Advokat Thulus Pardosi pada tanggal 18 Juli. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menangani dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape oleh Bigmo.
Hingga saat ini, identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. Polda Metro Jaya mengimbau anak yang diduga menjadi korban, maupun orang tua atau wali, untuk menghubungi kepolisian guna mendapatkan pendampingan dan bantuan koordinasi.
Regulasi dan Perlindungan Anak
Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Pemerintah melalui Kemkomdigi dan aparat penegak hukum menegaskan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, terutama di ruang digital yang semakin marak digunakan untuk berbagai aktivitas masyarakat.
Langkah tegas seperti pemberian surat teguran dan kemungkinan sanksi administratif diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang melibatkan anak-anak.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










