Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Aparat Polri Dan TNI Tidak Dilibatkan Dalam Urusan Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Aparat Polri Dan TNI Tidak Dilibatkan Dalam Urusan Pajak

Suara Pecari – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak akan dilibatkan dalam urusan pajak, baik dalam proses penagihan maupun peningkatan penerimaan pajak. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi polemik terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak yang membahas koordinasi dengan aparat keamanan di lapangan.

Peran Aparat Keamanan dalam Urusan Pajak

Purbaya menjelaskan bahwa keterlibatan aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bersifat pengamanan apabila petugas pajak menghadapi gangguan saat menjalankan tugasnya di lapangan. “Pakai Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

Aparat keamanan hanya akan turun tangan jika terjadi gangguan fisik terhadap petugas pajak, bukan untuk membantu proses pengumpulan atau penagihan pajak. Purbaya menambahkan, “Itu kalau keamanan saja. Misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal.” Ia juga menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak digunakan untuk mendongkrak pendapatan pajak karena mereka tidak memiliki keahlian dalam pengambilan pajak.

Klarifikasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak

Pernyataan Menkeu ini menanggapi polemik yang muncul terkait Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kerja sama dengan aparat TNI dan Polri hanya sebatas koordinasi lintas instansi untuk memperoleh informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak kepada wajib pajak.

“Ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” jelas Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2026.

Bimo menambahkan bahwa koordinasi tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan telah berlangsung sejak tahun 2020. Surat edaran yang diterbitkan hanya memperjelas mekanisme pelaksanaannya di internal DJP agar koordinasi berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Konsekuensi dan Pentingnya Klarifikasi

Klarifikasi dari Kementerian Keuangan dan DJP ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran aparat keamanan dalam pengelolaan pajak. Melibatkan TNI dan Polri dalam penagihan pajak bisa menimbulkan ketakutan dan dianggap sebagai bentuk tekanan yang tidak tepat.

Pernyataan resmi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan urusan pajak secara profesional dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan yang transparan kepada wajib pajak. Aparat keamanan hanya berfungsi sebagai pengaman jika diperlukan demi kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Informasi Tambahan

  • Surat Edaran DJP hanya mengatur koordinasi internal untuk memperkuat informasi dan pengawasan.
  • Kerja sama lintas instansi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak tanpa melibatkan aparat keamanan dalam proses penagihan.
  • Pemberdayaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam hal ini tidak dilakukan untuk tugas perpajakan.

Pernyataan resmi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menenangkan masyarakat serta wajib pajak agar tidak terjadi mispersepsi terkait peran aparat keamanan dalam urusan perpajakan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *