Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu

Suara Pecari, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibam dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Putusan Pengadilan Tinggi

Dalam sidang banding yang digelar pada Senin (31/8/2026), ketua majelis hakim Catur Irianto membacakan amar putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta kepada Ibam. Selain itu, hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp 5 miliar. Apabila Ibam tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak ada harta yang mencukupi, hukuman penjara tambahan selama empat tahun akan dijalankan.

Perbedaan Vonis dengan Tingkat Pertama

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Pertimbangan Hakim

Hakim menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi, penjatuhan pidana tidak hanya fokus pada pidana badan, tetapi juga harus mengutamakan pemulihan keuangan negara. Sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan kerugian negara.

Pasal 18 UU Tipikor dijadikan dasar untuk penerapan hukuman uang pengganti, yang tidak hanya diukur dari keuntungan pribadi pelaku korupsi, melainkan juga mempertimbangkan seluruh rangkaian tindak pidana dan kontribusi masing-masing pelaku. Penjatuhan uang pengganti didasarkan pada hubungan perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang timbul, dan pertanggungjawaban yuridis terdakwa.

Keterangan dari Ibam

Setelah putusan dibacakan, Ibam menyatakan kekecewaannya, terutama terkait hukuman uang pengganti. Ia berpendapat bahwa uang pengganti seharusnya dikenakan kepada pihak yang menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi. Ibam juga mengaku tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

“Saya tidak bisa bayar itu. Sudah lebih dari setahun saya dan istri tidak memiliki penghasilan. Kami sudah menggunakan seluruh tabungan untuk bertahan hidup, biaya hukum, dan medis. Saat ini hanya tersisa belasan juta rupiah di bank dan kemungkinan habis bulan depan,” ujar Ibam kepada wartawan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Ibam sebagai terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

Dampak Putusan

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum korupsi dan pemulihan kerugian negara. Hukuman tambahan berupa uang pengganti menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Namun, pengakuan ketidakmampuan terdakwa membayar menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan putusan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *