DPD RI Minta Pemerintah Naikkan TKD 780 T

DPD RI Minta Pemerintah Naikkan TKD 780 T

Suara Pecari – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk menaikkan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI pada Rabu, 16 September 2026.

Permintaan Kenaikan TKD

DPD RI pada prinsipnya menerima RUU APBN 2027 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah. Namun, DPD menekankan pentingnya APBN yang lebih berpihak kepada daerah, terutama dalam memperkuat layanan dasar, pembangunan infrastruktur, desa, serta daerah penghasil sumber daya alam. Nawardi menyatakan bahwa pembangunan tidak boleh hanya terkonsentrasi di pusat, sementara daerah menanggung kebutuhan pelayanan masyarakat dengan ruang fiskal yang semakin sempit.

DPD RI menyoroti penurunan porsi transfer ke daerah dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. Oleh karena itu, DPD RI mendorong kenaikan Transfer ke Daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun melalui optimalisasi belanja cadangan pemerintah pusat tanpa menambah utang maupun defisit anggaran.

Penguatan Dana Alokasi dan Dana Desa

Selain itu, DPD RI meminta pemerintah untuk memulihkan Dana Alokasi Khusus Fisik minimal sebesar Rp20 triliun guna mendukung pembangunan jalan, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas. Dana Desa reguler juga diusulkan naik dari Rp25 triliun menjadi minimal Rp30 triliun agar desa memiliki kemampuan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Hak Daerah Penghasil Sumber Daya Alam

DPD RI juga menegaskan pentingnya daerah penghasil sumber daya alam memperoleh bagian yang adil dari kenaikan penerimaan sumber daya alam. Perbaikan aturan pembayaran pajak perlu dilakukan agar pajak perusahaan mencerminkan lokasi kegiatan usaha, bukan hanya lokasi kantor pusat, karena daerah penghasil menanggung dampak ekonomi dari tambang, minyak, perkebunan, dan kegiatan lainnya.

Perhatian terhadap Risiko Fiskal Daerah

DPD RI turut meminta perhatian serius terhadap risiko fiskal daerah, termasuk penumpukan kurang bayar Dana Bagi Hasil, kewajiban pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, serta kebutuhan transisi fiskal Aceh setelah Dana Otonomi Khusus berakhir pada 2027. Komite IV juga menekankan agar Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap digunakan sesuai dengan tujuan dan amanat peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara Pusat dan Daerah

Dalam sidang tersebut, Ahmad Nawardi menyampaikan apresiasi kepada mitra kerja Komite IV yang hadir, yakni Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanty, Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat di seluruh daerah.

Nawardi menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus memastikan tidak ada daerah yang tertinggal, karena daerah merupakan bagian penting dari Indonesia. “Daerah bukan pelengkap pembangunan nasional. Daerah adalah Indonesia, dan Indonesia adalah daerah,” ujarnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *