Sutradara Dandhy Dwi Laksono Dipanggil Polda Metro Terkait Film Pesta Babi

Suara Pecari, Jakarta – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pemanggilan ini terkait laporan dari Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, seorang tokoh adat asal Merauke, Papua Selatan.

Jadwal Pemeriksaan dan Latar Belakang Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Awalnya, pemeriksaan direncanakan pada tanggal yang berbeda namun mengalami penundaan sehingga dijadwalkan ulang pada 27 Oktober. Selain Dandhy, Direktur LBH Papua-Merauke, Johnny Teddy Wakuama, juga dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 28 Oktober 2026. Keduanya merupakan terlapor dalam laporan polisi Nomor LPB3843V2026SPKTPolda Metro Jaya yang tercatat sejak 29 Mei 2026.

Baca juga:

Isi Laporan dan Dugaan Pelanggaran

Laporan yang diajukan Mama Sinta menyoroti dugaan penipuan dan pengambilan data pribadi tanpa persetujuan resmi dalam keterlibatannya pada film dokumenter tersebut. Selain itu, dalam surat pemanggilan, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana terkait penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta pelanggaran hak cipta.

Proses Penyidikan dan Tahap Penyelidikan

Kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari saksi serta memeriksa barang bukti. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mendalami kasus ini. Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan kelanjutan kasus akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

“Jika undangan klarifikasi dan proses penyelidikan terpenuhi dengan bukti yang cukup, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika bukti tidak memadai, proses penyelidikan bisa dihentikan,” jelasnya.

Konteks dan Implikasi

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang sutradara film dokumenter yang membahas isu sensitif di Papua. Pemeriksaan ini juga menunjukkan proses hukum yang berjalan atas dugaan pelanggaran terkait produksi film yang dinilai tidak memenuhi persetujuan pihak yang terlibat. Selain aspek hukum, kasus ini juga membuka diskusi tentang perlindungan data pribadi dan hak cipta dalam industri film dokumenter di Indonesia.

Baca juga:

Polisi terus melaksanakan penyelidikan secara bertahap sambil menjaga keterbukaan informasi kepada publik. Hasil akhir dari proses ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para terlapor.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *