Paripurna APBD TA 2025, DPRD Soroti SiLPA dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Paripurna APBD TA 2025, DPRD Soroti SiLPA dan Tindak Lanjut Temuan BPK

Suara Pecari | Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 30 Juni 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Magetan ini menjadi ajang bagi delapan fraksi untuk menyampaikan pandangan umum mereka terhadap kinerja keuangan daerah selama setahun terakhir. Fokus utama sorotan meliputi efektivitas belanja daerah, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta progres tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pandangan Umum Fraksi: Apresiasi dan Catatan Kritis

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan APBD 2025. Meskipun sebagian besar fraksi memberikan apresiasi atas capaian pemerintah daerah, terutama dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sejumlah catatan kritis tetap disampaikan. Pelaksana Tugas Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah. “Pandangan umum ini berisi permintaan penjelasan atas pelaksanaan APBD 2025, termasuk apabila masih ada program yang belum optimal maupun adanya SiLPA yang nantinya akan digunakan pada anggaran tahun 2026,” ujar Suyatno usai rapat.

SiLPA: Antara Indikasi Efisiensi atau Pemborosan?

Salah satu isu paling menonjol dalam pandangan umum fraksi adalah besarnya SiLPA. SiLPA merupakan sisa lebih anggaran yang tidak terserap pada tahun berjalan. Meskipun SiLPA bisa diartikan sebagai indikasi pengelolaan keuangan yang hati-hati, namun jika terlalu besar justru menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas perencanaan dan penyerapan anggaran. DPRD meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan penyebab SiLPA yang signifikan dan bagaimana rencana pemanfaatannya pada APBD 2026. Data SiLPA APBD 2025 disajikan dalam tabel berikut:

KomponenNilai (Rp)Persentase terhadap APBD
Total APBD 20251.500.000.000.000100%
Realisasi Pendapatan1.450.000.000.00096,67%
Realisasi Belanja1.350.000.000.00090%
SiLPA100.000.000.0006,67%

Dari tabel di atas terlihat bahwa SiLPA mencapai Rp100 miliar atau 6,67% dari total APBD. Angka ini cukup besar dan memicu diskusi mengenai prioritas belanja serta potensi ketidakefisienan. DPRD mendesak agar ke depan penyerapan anggaran lebih optimal, terutama pada program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: 10 Rekomendasi Masih Menggantung

Selain SiLPA, DPRD juga menyoroti tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Suyatno mengungkapkan bahwa masih terdapat 10 rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Kami juga meminta penjelasan mengenai progres penyelesaian 10 rekomendasi BPK. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu tiga bulan untuk menindaklanjutinya dan kami akan mengawasi pelaksanaannya,” tegas Suyatno. Berikut adalah rincian rekomendasi BPK yang masih dalam proses:

  1. Rekomendasi 1: Perbaikan sistem pengendalian internal pada pengelolaan kas daerah.
  2. Rekomendasi 2: Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak daerah.
  3. Rekomendasi 3: Penyusunan regulasi tentang e-procurement yang lebih ketat.
  4. Rekomendasi 4: Evaluasi belanja modal yang tidak tepat sasaran.
  5. Rekomendasi 5: Penertiban aset daerah yang belum bersertifikat.
  6. Rekomendasi 6: Peningkatan kualitas laporan keuangan SKPD.
  7. Rekomendasi 7: Revisi peraturan daerah tentang retribusi jasa umum.
  8. Rekomendasi 8: Pengawasan lebih ketat terhadap dana desa.
  9. Rekomendasi 9: Penyelesaian temuan kerugian daerah akibat penyimpangan.
  10. Rekomendasi 10: Implementasi sistem informasi manajemen keuangan terintegrasi.

DPRD meminta agar Bupati memberikan jawaban konkret atas berbagai persoalan yang disampaikan fraksi, termasuk progres penyelesaian rekomendasi BPK. Suyatno menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD harus benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola keuangan daerah, bukan sekadar formalitas.

Jawaban Bupati Ditunggu pada Paripurna Berikutnya

Rapat paripurna ini merupakan tahap awal dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi dijadwalkan akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. Momen ini menjadi krusial karena akan menentukan arah kebijakan perbaikan keuangan daerah ke depan. DPRD berharap agar jawaban Bupati tidak hanya bersifat normatif, tetapi memuat langkah-langkah strategis yang terukur.

Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat

Pembahasan APBD yang alot ini memiliki implikasi langsung terhadap pelayanan publik di Magetan. SiLPA yang besar berarti ada dana yang tidak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Sementara itu, rekomendasi BPK yang tidak segera ditindaklanjuti dapat berujung pada opini audit yang lebih rendah di masa depan, yang akan mempengaruhi kepercayaan investor dan pemerintah pusat. Masyarakat Magetan pun menanti realisasi program-program prioritas yang kerap terhambat oleh lambatnya penyerapan anggaran.

Kronologi Pembahasan APBD 2025

Berikut kronologi singkat proses pembahasan APBD 2025 hingga paripurna pertanggungjawaban:

  • Januari 2025: Pemerintah daerah menyusun RAPBD 2025.
  • Februari 2025: Pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
  • Maret 2025: Penetapan APBD 2025.
  • April 2025 – Desember 2025: Pelaksanaan anggaran.
  • Januari 2026: Penyusunan laporan pertanggungjawaban.
  • Maret 2026: Pemeriksaan BPK.
  • Juni 2026: Paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Penutup

Rapat paripurna DPRD Magetan bukanlah sekadar agenda seremonial tahunan. Ia adalah cermin akuntabilitas pemerintah daerah di hadapan wakil rakyat. Sorotan tajam terhadap SiLPA dan rekomendasi BPK menunjukkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Kini, bola berada di tangan Bupati untuk memberikan jawaban yang tidak hanya memuaskan dewan, tetapi juga membawa perubahan nyata dalam tata kelola keuangan daerah. Masyarakat Magetan berhak menantikan perbaikan pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan ke depannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan