Prabowo Berupaya Memberantas Manipulasi Harga CPO Ekspor di Indonesia
Suara Pecari | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berkomitmen untuk mengatasi praktik curang dalam aktivitas ekspor, termasuk pada komoditas crude palm oil (CPO). Penetapan harga CPO selama ini mengacu pada harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan petani plasma mendapatkan harga yang adil.
Proses penetapan harga TBS ini dilakukan oleh Tim Penetapan Harga di setiap provinsi, yang melibatkan perwakilan dari Dinas Perkebunan, asosiasi petani, serta perusahaan penyuplai. Namun, dalam praktiknya, harga CPO Indonesia sering kali mengacu pada bursa komoditas internasional, seperti Bursa Malaysia Derivatives dan bursa Rotterdam. Meskipun Indonesia memiliki bursa domestik, ICDX, volume perdagangan yang rendah membuatnya belum berpengaruh signifikan di pasar global.
Prabowo mengungkapkan bahwa skema penetapan harga CPO memiliki celah untuk dimanipulasi, seperti praktik under invoicing. Praktik ini terjadi ketika eksportir dan importir secara sengaja melaporkan nilai transaksi yang lebih rendah dari yang sebenarnya. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa praktik ini telah merugikan negara selama 34 tahun dengan total kerugian mencapai US$908 miliar.
Selain itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa telah ada daftar 10 perusahaan CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik tersebut. Tim khusus yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan dan BPKP, telah dibentuk untuk menghitung ulang nilai ekspor perusahaan-perusahaan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Purbaya memberikan contoh di mana satu perusahaan CPO melakukan ekspor ke Amerika Serikat dengan nilai yang dilaporkan hanya US$2,6 juta, padahal nilai sebenarnya mencapai US$4,2 juta. Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan adanya manipulasi harga yang merugikan pendapatan negara.
Sementara itu, harga CPO di pasar bursa berjangka Malaysia mengalami penurunan sebesar 0,59% menjadi MYR 4.556 per ton pada perdagangan terbaru. Meskipun mengalami penurunan, harga CPO masih menunjukkan kenaikan 14,16% sejak awal tahun ini. Di dalam negeri, harga minyak sawit di pasar spot Medan mencapai Rp 20.339 per kg, dengan beberapa daerah seperti Papua mencatatkan harga tertinggi mencapai Rp 27.500 per kg.
Dalam konteks ini, upaya pemerintah untuk menindak praktik manipulasi harga di sektor CPO diharapkan dapat meningkatkan keadilan bagi petani serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan sektor CPO Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












