Grab Buka Suara Soal Permendag Baru Wajibkan Merchant Food Punya NIB: Fokus pada Jual Beli Barang, Bukan Transportasi
Suara Pecari | Grab Indonesia akhirnya buka suara soal Permendag baru yang mewajibkan merchant food memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang baru diterbitkan memasukkan layanan ride-hailing ke dalam cakupan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, Grab menegaskan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui fitur niaga di dalam aplikasi, bukan layanan transportasi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa pihaknya terus mencermati implementasi kebijakan tersebut. “Kami memahami bahwa penyesuaian regulasi ini difokuskan pada tata kelola transaksi jual beli barang dan tidak ditujukan untuk mencakup layanan transportasi,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa Grab buka suara soal Permendag baru wajibkan merchant food punya NIB, namun tidak memengaruhi layanan transportasi seperti ojek online.
Ekosistem Grab Indonesia melibatkan berbagai pelaku usaha, terutama UMKM lokal yang berperan dalam mendorong ekonomi digital. Selain layanan transportasi, Grab menyediakan fitur niaga seperti GrabFood, GrabMart, GrabKios, dan solusi digital lainnya. Tirza menambahkan bahwa setiap penyesuaian kebijakan dapat membawa pengaruh bagi keberlangsungan usaha para mitra. Oleh karena itu, Grab buka suara soal Permendang baru wajibkan merchant food punya NIB dengan harapan implementasi aturan ini dapat berjalan beriringan dengan semangat menjaga pertumbuhan UMKM lokal.
Dalam keterangan resmi, Tirza menekankan pentingnya pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan usaha, stabilitas ekosistem digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat. “Kami meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan usaha, stabilitas ekosistem digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat akan memberikan dampak positif bagi semua pihak,” ujarnya. Ini menjadi bukti bahwa Grab buka suara soal Permendag baru wajibkan merchant food punya NIB dengan sikap kooperatif namun tetap menjaga kepentingan mitra.
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya telah menandatangani Permendag ini untuk menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan elektronik di Indonesia, termasuk bagi merchant yang berjualan di aplikasi ojek online. Grab berharap aturan ini dapat mendukung pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.
Dengan adanya Permendag baru ini, Grab berkomitmen untuk terus mendukung para mitra usaha, termasuk merchant food, dalam memenuhi persyaratan perizinan seperti NIB. Perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi yang lancar dan tidak membebani pelaku usaha kecil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












