Ombudsman Dorong Perlindungan Masyarakat dalam RUU Ekonomi Syariah: Pentingnya Standar Pelayanan Publik
Suara Pecari | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali menyuarakan pentingnya penguatan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Syariah. Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti perbankan syariah, dunia usaha, dan sektor strategis lainnya. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Latar Belakang dan Urgensi RUU Ekonomi Syariah
RUU Ekonomi Syariah saat ini masih dalam proses legislasi di DPR RI dan belum masuk dalam daftar prioritas pembahasan. Namun, desakan untuk segera mengesahkannya semakin kuat seiring dengan pertumbuhan industri ekonomi syariah di Indonesia. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa aset perbankan syariah nasional tumbuh rata-rata 15% per tahun dalam lima tahun terakhir. Namun, pertumbuhan ini belum diimbangi dengan regulasi yang memadai untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
Ombudsman mencatat bahwa banyak pengaduan masyarakat terkait layanan keuangan syariah, seperti ketidakjelasan akad, biaya tersembunyi, dan diskriminasi akses. Hal ini menunjukkan perlunya standar pelayanan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Rahmadi menekankan bahwa ekonomi syariah tidak hanya tentang kepatuhan pada prinsip syariah, tetapi juga tentang keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Poin-Poin Penting Perlindungan Masyarakat
- Transparansi Informasi: Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai akad, biaya, dan risiko layanan ekonomi syariah.
- Kesetaraan Akses: Layanan harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan dan masyarakat kecil.
- Mekanisme Pengawasan: Diperlukan lembaga pengawas independen yang dapat menangani pengaduan dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
- Perlindungan Hukum: Masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan.
Standar Pelayanan yang Diperlukan
| Aspek | Standar yang Diharapkan |
|---|---|
| Transparansi Informasi | Informasi akad, biaya, dan risiko disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. |
| Kemudahan Akses | Layanan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk di daerah terpencil. |
| Ketepatan Waktu | Pelayanan diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. |
| Perlakuan Non-Diskriminatif | Tidak ada perbedaan perlakuan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan. |
| Perlindungan Kelompok Rentan | Mekanisme khusus untuk melindungi masyarakat kecil dan rentan. |
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat dan Industri
Jika RUU Ekonomi Syariah disahkan dengan memperkuat perlindungan masyarakat, dampaknya akan sangat signifikan. Bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, mereka akan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan. Bagi industri, regulasi yang jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih berkelanjutan.
Namun, jika perlindungan masyarakat tidak dioptimalkan, risiko yang muncul antara lain maraknya praktik penipuan berkedok syariah, ketidakadilan dalam layanan, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap ekonomi syariah. Ombudsman mengingatkan bahwa tanpa tata kelola yang baik, ekonomi syariah justru bisa menjadi alat eksploitasi.
Kronologi Proses Legislasi RUU Ekonomi Syariah
- 2019-2020: Pemerintah dan DPR mulai membahas naskah akademik RUU Ekonomi Syariah.
- 2021-2022: RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun pembahasan tertunda karena pandemi.
- 2023: DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU, namun belum ada kesepakatan final.
- 2024: Ombudsman dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak percepatan pembahasan.
- 2025 (saat ini): RUU belum masuk prioritas, sementara Ombudsman terus mendorong penguatan perlindungan masyarakat.
Peran Ombudsman dalam Mendorong Tata Kelola yang Baik
Ombudsman tidak hanya memberikan masukan, tetapi juga mengawal proses legislasi agar sesuai dengan prinsip pelayanan publik. Rahmadi menekankan perlunya koordinasi yang lebih terintegrasi antarinstansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, dan MUI. Dengan tata kelola yang baik, ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi, adil, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Dalam beberapa kesempatan, Ombudsman juga melakukan riset dan survei untuk mengidentifikasi titik-titik rawan maladministrasi dalam layanan ekonomi syariah. Hasil riset ini diharapkan menjadi dasar bagi penyempurnaan RUU.
Harapan dan Langkah ke Depan
RUU Ekonomi Syariah diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum bagi industri, tetapi juga instrumen yang memperkuat perlindungan masyarakat. Ombudsman optimistis bahwa dengan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Namun, kualitas isi RUU harus tetap menjadi prioritas, bukan sekadar kecepatan pengesahan.
Di tengah dinamika politik dan ekonomi, suara Ombudsman menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi syariah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Tanpa perlindungan yang memadai, ekonomi syariah hanya akan menjadi jargon tanpa makna. Dengan tata kelola yang baik, ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi, adil, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












