KADIN Jatim Gelar Sarasehan Nasional: Aturan Kemasan Polos Ancam Ekosistem Pertembakauan
Suara Pecari | Surabaya, 2 Juli 2026 – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Pelarangan Bahan Tambahan Lain pada Produk Hasil Tembakau” di Graha KADIN Jatim. Acara ini menjadi forum strategis yang mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas secara komprehensif rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) dan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Diskusi menyoroti implikasi ekonomi, sosial, hukum, dan keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional yang selama ini menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Latar Belakang: Regulasi yang Mengundang Polemik
Rencana aturan kemasan polos dan pelarangan bahan tambahan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai pedoman teknis. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dinilai dapat mengancam industri hasil tembakau (IHT) yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa kebijakan publik harus berbasis data empiris, keadilan, dan keseimbangan. “Menekan industri legal secara berlebihan sama saja dengan menyuburkan ekosistem kriminalitas ekonomi. Jutaan masyarakat menggantungkan penghidupan pada sektor ini,” ujarnya dalam sambutan. Ia menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang sehat, dan IHT tetap menjadi mitra strategis dalam menopang penerimaan negara.
Data dan Fakta: Kontribusi Ekonomi Sektor Tembakau
Jawa Timur merupakan provinsi dengan kontribusi terbesar dalam ekosistem pertembakauan nasional. Berikut data yang disampaikan dalam sarasehan:
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Kontribusi Produksi Tembakau Nasional | 43,9% |
| Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (2024) | Rp161,24 triliun |
| Pajak Rokok | Rp14 triliun |
| DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) | Rp3,57 triliun |
| Pekerja Langsung | >90.000 orang |
| Petani Tembakau dan Cengkih | 387.000 orang |
Data tersebut menunjukkan betapa besarnya ketergantungan ekonomi pada sektor ini. Lebih dari 90 ribu pekerja langsung dan 387 ribu petani menggantungkan hidupnya pada IHT. Jika kebijakan kemasan polos diterapkan tanpa kajian mendalam, dampaknya bisa sangat luas.
Kronologi dan Proses Regulasi
- 2024: Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan, yang memuat mandat untuk mengatur kemasan dan bahan tambahan produk tembakau.
- Awal 2026: Kementerian Kesehatan menyusun RPMK tentang standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan, yang kemudian memicu diskusi publik.
- 2 Juli 2026: KADIN Jatim menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas dampak kebijakan tersebut secara komprehensif, menghadirkan narasumber dari Kemenperin, Pemprov Jatim, Kemenkes, dan akademisi.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Ancaman terhadap Industri Kecil dan Menengah
Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogie, mengingatkan bahwa dari sekitar 1.700 perusahaan hasil tembakau di Indonesia, 87 persen merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Penerapan kemasan polos akan menambah beban biaya produksi karena harus mengganti mesin dan desain kemasan. “Apabila ini diterapkan, berpotensi menambah peredaran rokok ilegal. Potensi kehilangan penerimaan minimal mencapai Rp31 triliun,” jelasnya.
Meningkatnya Peredaran Rokok Ilegal
Salah satu kekhawatiran utama adalah maraknya rokok ilegal yang tidak mematuhi aturan. Ketika industri legal ditekan, konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah dan tidak dikenai cukai. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan kesehatan karena produk ilegal tidak terjamin kualitasnya. Data menunjukkan bahwa saat ini saja peredaran rokok ilegal sudah mencapai sekitar 12 persen dari total pasar, dan angka ini bisa meningkat drastis.
Dampak Sosial: Pengangguran dan Kemiskinan
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Erwin Aksa, menekankan bahwa kebijakan harus menjaga kepentingan petani, pengusaha, dan mencegah bertambahnya angka pengangguran. Jika industri tembakau kolaps, dampaknya akan dirasakan oleh jutaan keluarga yang bergantung pada sektor ini. Daerah-daerah sentra tembakau seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat akan mengalami guncangan ekonomi yang signifikan.
Perspektif Akademisi dan Pemerintah
Akademisi Universitas Jember, Fendi Setiawan, meminta agar penyusunan regulasi melibatkan koordinasi lintas kementerian sesuai dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. “Setiap pembatasan harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai kebijakan dibuat tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak multidimensi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog. Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui regulasi berbasis bukti ilmiah. Namun, ia mengakui bahwa implementasinya harus mempertimbangkan aspek transisi yang adil bagi para pekerja dan pelaku industri.
Rekomendasi dan Jalan Tengah
Sarasehan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Beberapa poin penting yang mengemuka antara lain:
- Perlunya kajian dampak ekonomi yang komprehensif sebelum kebijakan diterapkan.
- Pemberian masa transisi yang cukup bagi industri untuk menyesuaikan diri.
- Penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
- Insentif bagi industri kecil dan menengah yang terkena dampak.
- Kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara kesehatan dan ekonomi.
KADIN Jatim berharap agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan aturan ini. Dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Di tengah tekanan global untuk mengurangi konsumsi tembakau, Indonesia perlu mencari jalan tengah yang melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan mata pencaharian jutaan rakyatnya.
Sarasehan Nasional ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyuarakan kepentingan masing-masing. Dengan data dan argumen yang kuat, diharapkan pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KADIN Jatim, kebijakan publik harus adil dan berimbang. Masa depan ekosistem pertembakauan nasional berada di tangan para pengambil keputusan. Apakah mereka akan mendengarkan suara dari lapangan atau justru mengabaikannya? Waktu yang akan menjawab.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






