Empat Kades Di Situbondo Diusulkan Diberhentikan Sementara
Suara Pecari |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa empat orang kepala desa diusulkan diberhentikan oleh camat setempat. Kepala DPMD Situbondo, Imam Darmaji mengaku bahwa empat kepala desa yang diusulkan oleh camat setempat agar diberhentikan sementara karena tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa (DD).
Empat kepala desa yang diusulkan untuk diberhentikan sementara di antaranya Kepala Desa/ Kecamatan Jangkar, Kepala Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kepala Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, dan Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.
Menurut Imam Darmaji, keempat kepala desa yang bermasalah dalam penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2024 itu menjadi temuan Inspektorat dan sampai saat ini sedang dalam proses rekomendasi pemberhentian sementara.
Sanksi pemberhentian sementara itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 Pasal 7 bahwa jika kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dengan pasal 5 dan pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan teguran tertulis dan dilakukan oleh camat atas nama bupati dalam hal menjatuhkan sanksi administrasi.
Sebelumnya, Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji telah direkomendasikan untuk diberhentikan sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat tentang penggunaan dana desa (DD).
Imam Darmaji juga mengungkapkan bahwa untuk empat orang kepala desa yang diusulkan diberhentikan sementara itu, sampai saat ini masih dalam proses. Mungkin dalam waktu dekat SK pemberhentian sementara dari Bupati Rio turun.
Dengan adanya rekomendasi pemberhentian sementara ini, diharapkan para kepala desa lainnya dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana desa dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







