Polisi Tangkap 16 Pelaku Begal di Jakarta, Selidiki Jaringan Tersangka
Suara Pecari | Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku teror pencurian jalanan atau begal di Jakarta dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari terakhir. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendalami dugaan adanya keterkaitan antar-pelaku melalui alat komunikasi dan digital forensik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa sebagian pelaku teridentifikasi melalui media sosial. Video yang dibagikan oleh warga mengenai aksi pencurian tersebut sangat membantu dalam proses identifikasi dan penangkapan para tersangka.
“Pada hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian, pada hari berikutnya, dua orang tersangka berhasil kami tangkap,” jelas Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
“Hari ini, kami menangkap enam orang tersangka yang juga sempat viral di media sosial,” lanjutnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sangat terbantu oleh integrasi sistem kamera pengawas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. CCTV yang terpasang di berbagai lokasi membantu menganalisis kejadian dan mengidentifikasi pelaku.
“Dengan adanya CCTV, kami merasa cukup terbantu untuk menganalisis kejadian dan para tersangka,” ungkap Iman.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan antar-pelaku meskipun lokasi kejahatan mereka berbeda-beda. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan telepon seluler dan jaringan komunikasi masing-masing tersangka.
“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi. Barang bukti tersebut disita untuk diuji di laboratorium digital forensik,” tambahnya.
Dalam rangka penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah senjata api dan senjata tajam dari para tersangka. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata yang digunakan selama aksi kejahatan maupun saat penangkapan berlangsung.
“Kami ingin terus melakukan pendalaman, terutama terkait dugaan jaringan dari kelompok mereka,” kata Iman.
Para pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 478 KUHP tentang pencurian di tempat tertutup. Mereka juga dikenakan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 306 terkait senjata api. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian jalanan lainnya di Jakarta.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








