Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu di Batam
Suara Pecari | Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran sabu di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 233,85 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di Perumahan Tiban BTN. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Hasilnya, seorang pria berinisial ID alias I (42) berhasil diamankan pada Senin, 25 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan satu bungkusan bekas kuaci berwarna oranye dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial SA alias A.
Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik. Selanjutnya, petugas mengamankan SA alias A (33) pada pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.
Salah satu pembeli yang disebut tersangka adalah ID alias I. Tersangka tersebut sebelumnya telah diamankan lebih dahulu oleh petugas. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Pricillia mengimbau masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat dinilai penting menciptakan lingkungan yang aman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











