Rokok Impor Ilegal di Banten Rugikan Negara Rp7,9 Miliar
Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Suara Pecari | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil Bea Cukai Banten berhasil mengungkap peredaran rokok impor ilegal dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis (11/5/2026). Operasi dengan sandi ‘Asap’ ini berhasil menyita total 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai, yang terdiri dari dua merek berbeda. Kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,9 miliar, sementara nilai barang yang diamankan diperkirakan Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banten, Jumat (12/5/2026), menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut terdiri dari 2.912.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold dan 5.350.000 batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness. Kedua jenis rokok ini tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Kronologi Penindakan Operasi Asap
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat dan analisis intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman rokok impor ilegal melalui Pelabuhan Merak. Tim gabungan kemudian melakukan pengamatan dan patroli darat di sekitar pelabuhan pada Kamis pagi pukul 07.00 WIB.
- Penindakan Pertama: Tim menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM. Dari pemeriksaan, ditemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, merek Oke Bold, yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
- Penindakan Kedua: Tim tidak berhenti dan melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni ke arah Merak. Sebuah truk Hino Fuso nomor polisi BM 84XX DN dihentikan dan diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok SPM merek Double Happiness, juga tanpa pita cukai dan disembunyikan di balik pakan ternak.
Ambang menegaskan bahwa rokok-rokok tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Saat ini, barang bukti beserta dua orang pengemudi telah diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian Kerugian Negara
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, merinci potensi kerugian negara yang terdiri dari beberapa komponen penerimaan yang seharusnya dibayar. Berikut rinciannya:
| Komponen Penerimaan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Cukai Hasil Tembakau | 6.160.000.000 |
| Pajak Rokok | 616.340.000 |
| PPN Hasil Tembakau (PPN HT) | 1.210.000.000 |
| Total Kerugian Negara | 7.986.340.000 |
Dengan nilai barang sebesar Rp12,68 miliar, kerugian negara mencapai 63% dari nilai barang, menunjukkan besarnya dampak fiskal dari penyelundupan rokok ilegal.
Dampak dan Implikasi bagi Berbagai Pihak
Pengungkapan kasus ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi industri rokok legal dan masyarakat. Berikut beberapa implikasinya:
- Bagi Pemerintah: Kerugian penerimaan negara yang mencapai hampir Rp8 miliar merupakan pukulan bagi upaya peningkatan pendapatan negara. DJBC terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan, terutama pelabuhan penyeberangan seperti Merak yang menjadi pintu masuk utama dari Sumatera ke Jawa.
- Bagi Industri Rokok Legal: Peredaran rokok ilegal merusak iklim usaha yang sehat. Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai dan pajak, sehingga menekan produsen legal yang telah mematuhi aturan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan produksi dan potensi PHK di sektor tembakau.
- Bagi Masyarakat: Konsumen rokok ilegal mungkin tergiur harga murah, namun sebenarnya turut serta dalam tindak pidana yang merugikan negara. Selain itu, rokok ilegal tidak terjamin kualitasnya karena tidak melalui pengawasan standar produksi.
- Bagi Penegakan Hukum: Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara informasi masyarakat dan analisis intelijen efektif dalam mengungkap kejahatan. Pelaku penyelundupan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Upaya Bea Cukai dalam Memberantas Rokok Ilegal
Operasi Asap merupakan bagian dari serangkaian upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2026, DJBC telah mengintensifkan patroli dan operasi khusus di berbagai wilayah. Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah penindakan rokok ilegal meningkat 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain di Merak, titik rawan lainnya adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan perbatasan darat di Kalimantan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan Bea Cukai. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dengan partisipasi publik, diharapkan praktik penyelundupan dapat ditekan secara signifikan.
Penindakan di Merak ini menjadi pengingat bahwa perang melawan rokok ilegal belum usai. Kerugian negara yang besar harus diantisipasi dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas. Ke depannya, DJBC berencana menggunakan teknologi canggih seperti X-ray portabel dan drone untuk memantau kendaraan yang mencurigakan, serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Kedua pengemudi truk yang menjadi kurir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai yang mengatur tentang pengangkutan barang kena cukai tanpa dokumen yang sah. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pemodal di balik penyelundupan ini. Publik pun menanti transparansi proses hukum agar efek jera benar-benar terwujud.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












