Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan
Suara Pecari, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti dengan nilai yang sama.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU. Hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M Nursalam, untuk menghimpun sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Uang yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar, yang kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, atas perintah terdakwa. Majelis hakim menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Saksi Meringankan
Dalam persidangan, Ustaz Abdul Somad (UAS) pernah menjadi saksi yang meringankan untuk Abdul Wahid. Dalam kesaksiannya, UAS mengaku sejak awal pencalonan sudah memilihkan sosok tertentu untuk mendampingi Abdul Wahid maju di Pilgub Riau. UAS hadir di persidangan dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, sementara Abdul Wahid tampak mengenakan kemeja putih.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










