Penuhi Panggilan KPK, Iskandar Sitorus Tegaskan Kooperatif sebagai Saksi dan Minta Klarifikasi Dua Klaster Perkara DJBC

Penuhi Panggilan KPK, Iskandar Sitorus Tegaskan Kooperatif sebagai Saksi dan Minta Klarifikasi Dua Klaster Perkara DJBC

Jakarta — Aktivis antikorupsi Iskandar HP Sitorus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 15 Juni 2026, terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam keterangan tertulisnya, Iskandar menegaskan dirinya hadir sebagai saksi dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Ia juga menyoroti kebingungan publik akibat dua klaster narasi perintangan yang berkembang dalam pemberitaan perkara DJBC.

Kronologi Perkara DJBC dan Dua Klaster Narasi

Suara Pecari | Perkara DJBC yang melibatkan dugaan suap impor dan perintangan penyidikan ini mulai mencuat pada akhir April 2026. Berikut kronologi singkatnya:

  • 27-28 April 2026: KPK memeriksa Kamal Mustofa dalam pengembangan perkara cukai rokok DJBC. KPK mengungkap dugaan pihak eksternal yang mengaku dapat mengondisikan penanganan perkara di DJBC. Ini disebut sebagai klaster pertama, yaitu dugaan jual beli pengaruh.
  • Mei 2026: Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik terkait perkara suap impor DJBC. Ini disebut sebagai klaster kedua, yang masuk ranah obstruction of justice.

Iskandar menjelaskan bahwa kedua klaster ini sering dicampuradukkan dalam pemberitaan, sehingga namanya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan, padahal ia tidak pernah menerima Sprindik atau penetapan tersangka.

Pernyataan Iskandar: Kooperatif dan Minta Kejelasan

Iskandar menegaskan bahwa ia hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara terbuka. Ia juga menjelaskan kapasitasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi. “Saya patuh hukum, kooperatif, dan siap membantu penyidikan kapan saja apabila dibutuhkan,” ujarnya. Ia juga meminta KPK memberikan penjelasan terkait batas dua klaster perkara agar publik tidak berspekulasi berkepanjangan.

Dampak dan Implikasi Perkara DJBC

Perkara ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Berikut beberapa implikasinya:

AspekDampak
Kepercayaan PublikMasyarakat menjadi bingung dan skeptis terhadap proses hukum karena narasi yang simpang siur.
Integritas KPKKPK dituntut untuk transparan dalam membedakan antara dugaan jual beli pengaruh dan obstruction of justice.
Reputasi AktivisNama baik aktivis seperti Iskandar bisa tercemar jika tidak ada klarifikasi resmi.
Penegakan HukumKasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menangani perkara yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Analisis: Pentingnya Klarifikasi Dua Klaster

Iskandar menekankan bahwa publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masuk tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice. “Jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir di ruang publik,” katanya. Pernyataan ini relevan mengingat obstruction of justice memiliki unsur hukum tersendiri yang berbeda dengan jual beli pengaruh. Dalam kasus ini, Heri Black yang mangkir dari panggilan penyidik menjadi titik awal klaster kedua, sementara klaster pertama melibatkan Kamal Mustofa dan dugaan pengondisian perkara.

Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi Iskandar. Namun, publik berharap KPK segera merilis pernyataan resmi untuk menghindari spekulasi yang semakin liar. Sementara itu, Iskandar menyatakan akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan harus lahir dari kejelasan fakta, bukan dari kebisingan atau asumsi yang berkembang di masyarakat.

Perkara DJBC ini menjadi salah satu ujian bagi KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Dengan adanya dua klaster yang berbeda, masyarakat menanti langkah konkret KPK untuk memisahkan dan menjelaskan masing-masing kasus agar tidak terjadi kekeliruan persepsi. Iskandar Sitorus, sebagai aktivis antikorupsi yang telah lama berkecimpung, menunjukkan sikap kooperatif dan patuh hukum, yang patut diapresiasi. Namun, ia juga menuntut kejelasan agar namanya tidak terus-menerus dikaitkan dengan dugaan perintangan penyidikan yang belum terbukti.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan