Penyidik Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca, Dua Pelaku Masuk DPO
Suara Pecari | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Peristiwa ini terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban, BH (24), baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dan menyimpannya di dalam kendaraan yang terparkir. Saat korban kembali ke bank untuk mengurus administrasi, pelaku menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan bahwa kelompok pelaku telah mengincar korban sebelumnya. Mereka memantau aktivitas nasabah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran masing-masing. Mereka mengawasi aktivitas nasabah dan mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan melakukan pencurian,” ujar Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku
Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka ZS (31) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Selain ZS, polisi juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya, AK dan AS, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Menurut Kombes Pol Johannes Bangun, para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli melalui jaringan daring. Alat tersebut digunakan untuk mempercepat aksi sekaligus menghindari perhatian masyarakat sekitar. “Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Pembagian Peran dan Hasil Kejahatan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh empat orang dengan pembagian peran yang jelas. Berikut rincian peran dan bagian masing-masing pelaku:
| Nama Pelaku | Peran | Bagian Hasil | Status |
|---|---|---|---|
| ZS (31) | Eksekutor pemecah kaca | Rp119 juta | Ditangkap |
| FF (26) | Diduga sebagai pengawas/logistik | Belum diketahui | Dalam tahanan kasus lain |
| AK | Diduga sebagai pengemudi/pengintai | Belum diketahui | DPO |
| AS | Diduga sebagai perencana/penadah | Belum diketahui | DPO |
Modus Operandi dan Alat yang Digunakan
Modus operandi yang digunakan kelompok ini cukup terencana. Mereka memantau nasabah yang melakukan transaksi besar di bank, kemudian mengikuti korban hingga ke tempat parkir. Saat korban meninggalkan kendaraan, pelaku eksekutor segera memecahkan kaca menggunakan alat khusus yang dibeli secara daring. Alat tersebut dirancang untuk memecah kaca dengan cepat dan minim suara, sehingga tidak menarik perhatian orang di sekitar.
Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan bahwa kelompok ini diduga telah beroperasi di beberapa lokasi di Sumatera Selatan. “Kami menduga mereka tidak hanya beraksi di Sekayu, tetapi juga di daerah lain. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Dampak dan Implikasi bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama nasabah bank, untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan serupa:
- Hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar sendirian. Gunakan jasa pengawalan atau transfer elektronik jika memungkinkan.
- Perhatikan lingkungan sekitar saat berada di area parkir bank. Jika merasa diawasi, segera laporkan ke petugas keamanan.
- Jangan meninggalkan uang tunai di dalam kendaraan meskipun hanya sebentar. Simpan di tempat yang aman atau bawa selalu.
- Gunakan layanan perbankan digital untuk mengurangi kebutuhan membawa uang tunai.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar bank. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.
Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Penyidik masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masuk DPO. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan AK dan AS diharapkan dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terorganisir masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Dengan modus yang semakin canggih, aparat penegak hukum dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan investigasi dan kerja sama dengan masyarakat. Penangkapan ZS setidaknya memberikan sedikit kelegaan, namun perburuan terhadap AK dan AS harus terus dilakukan hingga tuntas. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam menjaga keamanan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











