Geger Temuan Bayi dalam Plastik di Selokan Solo: Warga Kira Bangkai Tikus, Polisi Selidiki Pembuang
Suara Pecari, Warga Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat bayi yang terbungkus plastik hitam di sebuah selokan pada Sabtu sore, 6 Juli 2026. Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat setempat, mengingat lokasi penemuan yang berada di permukiman padat penduduk. Tak hanya itu, bau busuk yang menyengat selama dua hari sebelumnya sempat diabaikan warga karena dikira berasal dari bangkai tikus.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi
Penemuan mayat bayi ini bermula dari laporan seorang warga bernama Margiyanto yang mencium bau tidak sedap di sekitar Jalan Pisang, Kelurahan Kerten, sejak Jumat pagi, 5 Juli 2026. Awalnya, Margiyanto dan warga sekitar mengira bau tersebut berasal dari bangkai tikus yang mati di selokan. Namun, karena bau semakin menyengat dan tidak kunjung hilang, rasa penasaran mendorong Margiyanto untuk menyusuri sumber bau pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Betapa terkejutnya ia saat mendapati sebuah bungkusan plastik hitam yang mengapung di selokan. Setelah didekati, terlihat jelas bentuk tubuh bayi di dalam plastik tersebut. Margiyanto segera melaporkan temuannya kepada Ketua RT setempat, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kerten, Aiptu Galuh Sudarmono. Petugas segera datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Berikut kronologi singkat penemuan mayat bayi tersebut:
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Jumat, 5 Juli 2026 (pagi) | Warga mencium bau busuk menyengat, diduga bangkai tikus. |
| Sabtu, 6 Juli 2026 (16.00 WIB) | Margiyanto menemukan mayat bayi terbungkus plastik hitam di selokan Jalan Pisang. |
| Sabtu, 6 Juli 2026 (16.15 WIB) | Laporan ke Ketua RT dan Bhabinkamtibmas. |
| Sabtu, 6 Juli 2026 (16.30 WIB) | Evakuasi jenazah oleh polisi dan dibawa ke RS Dr. Moewardi Surakarta untuk visum. |
Proses Penyelidikan Polisi
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah bayi ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani visum. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas bayi dan siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan mayat ini,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Margiyanto dan Ketua RT setempat. Belum ada keterangan resmi mengenai jenis kelamin bayi maupun perkiraan usia kandungan saat dilahirkan. Namun, dari bentuk fisik yang masih utuh, diduga bayi tersebut lahir dalam kondisi cukup bulan atau mendekati cukup bulan.
Beberapa langkah penyelidikan yang dilakukan polisi antara lain:
- Memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.
- Melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah bayi untuk mengetahui penyebab kematian dan kemungkinan adanya tindak kekerasan.
- Menggali informasi dari warga sekitar mengenai adanya ibu hamil di lingkungan tersebut yang tiba-tiba tidak tampak atau kehilangan bayinya.
- Berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Puskesmas setempat untuk mendata kemungkinan kelahiran di luar fasilitas kesehatan.
Dampak dan Implikasi Sosial
Penemuan mayat bayi ini tidak hanya mengejutkan warga Kelurahan Kerten, tetapi juga memicu keprihatinan yang lebih luas tentang maraknya kasus pembuangan bayi di Indonesia. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setiap tahun masih puluhan bayi dibuang oleh orang tuanya, seringkali karena faktor ekonomi, tekanan sosial, atau kehamilan di luar nikah.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kehamilan berisiko dan memberikan dukungan kepada ibu hamil yang mengalami kesulitan. Pemerintah dan lembaga sosial diharapkan lebih gencar melakukan sosialisasi tentang layanan konseling kehamilan, rumah aman bagi ibu hamil, serta jalur adopsi legal sebagai alternatif.
Dari sisi hukum, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang membuang anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, atau Pasal 306 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman lebih berat.
Reaksi Warga dan Lingkungan Sekitar
Warga sekitar Jalan Pisang mengaku trauma dan khawatir dengan kejadian ini. “Saya tidak menyangka, selama ini saya lewat setiap hari, tidak pernah terpikir ada mayat bayi di selokan. Bau busuk itu sudah dua hari, tapi saya kira bangkai tikus,” ujar Siti, seorang warga setempat. Beberapa warga juga mengaku akan lebih waspada dan segera melapor jika mencium bau mencurigakan di masa mendatang.
Ketua RT setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan kejadian ini dan berharap pelaku segera tertangkap. “Kami akan bekerja sama dengan polisi untuk mengusut tuntas. Selain itu, kami juga akan mengadakan pertemuan warga untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melapor jika ada hal aneh di lingkungan,” katanya.
Penutup
Penemuan mayat bayi terbungkus plastik di selokan Kelurahan Kerten ini menjadi pengingat pahit bahwa masih banyak persoalan sosial yang belum terselesaikan di tengah masyarakat. Di balik rasa ngeri dan duka, kasus ini membuka ruang refleksi bagi kita semua tentang pentingnya kepedulian, edukasi seksual yang komprehensif, serta akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan terjangkau. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Semoga kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal, serta tidak ada lagi bayi yang bernasib sama.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










