Mantan Wakapolri Oegroseno Bantah Korupsi Hibah Lahan, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Mantan Wakapolri Oegroseno Bantah Korupsi Hibah Lahan, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Suara Pecari, Jakarta – Nama Komjen Pol (Purn) Oegroseno kembali menjadi sorotan setelah ia mengaku menjadi sasaran kriminalisasi dalam penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Polri. Mantan Wakapolri itu menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait kasus yang terjadi lebih dari satu dekade lalu. Oegroseno menegaskan tidak ada penyimpangan dalam proses hibah tersebut dan menyebut aset Polri justru bertambah.

Dalam sebuah video yang beredar pada Minggu (19/7/2026), Oegroseno menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi melalui surat penyelidikan yang terbit pada 2 Juli 2026. Ia diminta hadir untuk klarifikasi pada 16 Juli 2026 terkait kebijakan yang sudah dilaksanakan 15 tahun lalu. “Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno dengan tegas.

Kasus yang menyeret Oegroseno berkaitan dengan hibah tanah dan bangunan Asrama Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta penggunaan sebagian dana hibah untuk penambahan lahan Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat, dalam rentang waktu 2010–2014. Total hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp121 miliar, dan sekitar Rp25 miliar digunakan untuk memperluas kawasan Sespim Polri di Lembang. Oegroseno membantah adanya manipulasi dalam proses penggunaan dana tersebut.

Menanggapi pernyataan Oegroseno, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi. “Tidak ada sama sekali (kriminalisasi), kami jamin bahwa penegakan hukum atau pun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” ujar Yusuf di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (20/7). Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Oegroseno memiliki rekam jejak panjang di Polri, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) serta Wakapolri. Ia dikenal sebagai perwira tinggi yang disegani. Namun, kasus ini memunculkan spekulasi di publik mengenai adanya tekanan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut. Oegroseno sendiri meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan aturan hukum.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas tanpa pandang bulu. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung mengingat proses hukum masih berjalan. Oegroseno pun menyatakan siap menghadapi proses hukum, namun ia mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap kebijakan yang telah diambil demi kepentingan institusi.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi Polri dan menyangkut pengelolaan aset negara. Publik menunggu perkembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah benar ada unsur pidana dalam kasus hibah lahan tersebut. Sementara itu, Oegroseno terus membela diri dan menegaskan bahwa ia tidak bersalah.

Kesimpulannya, polemik seputar Oegroseno dan dugaan korupsi hibah lahan Polri masih terus bergulir. Mantan Wakapolri itu bersikukuh bahwa dirinya dikriminalisasi, sementara Polri memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil penyelidikan yang transparan dan objektif.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *