Pigai Pastikan Kasus Matraman Murni Kriminal, Bantah Bermuatan Konflik SARA

Pigai Pastikan Kasus Matraman Murni Kriminal, Bantah Bermuatan Konflik SARA

Suara Pecari, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa insiden yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta, merupakan tindak kriminal murni dan tidak berkaitan dengan isu rasisme atau konflik antarsuku dan etnis. Pernyataan tersebut disampaikan Pigai usai menghadiri acara di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).

Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM telah mengirimkan tim untuk meninjau langsung lokasi kejadian, bertemu dengan masyarakat setempat, pemerintah kelurahan, serta para korban yang masih dirawat di rumah sakit. “Kementerian HAM sudah turun, sudah datang ke lokasi, bertemu masyarakat, kelurahan, dan juga bertemu korban di rumah sakit,” kata Pigai.

Negara Tanggung Biaya Pengobatan

Dalam kesempatan tersebut, Pigai memastikan bahwa negara akan menjamin pelayanan kesehatan bagi para korban. “Kami memastikan pelayanan kesehatannya bagi mereka yang menjadi korban ditanggung oleh negara, pemerintah yang tanggung,” ujarnya. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Tidak Ada Unsur SARA

Pigai menegaskan bahwa hasil pemantauan Kementerian HAM tidak menemukan adanya unsur konflik ras, suku, maupun etnis. Masyarakat diminta tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana. “Matraman ini tidak ada hubungan dengan rasisme, tidak ada hubungan dengan konflik suku dan etnis. Ini memang kriminal murni di lapangan,” tegasnya.

Meski demikian, Pigai mengingatkan bahwa pemerintah tetap perlu mengantisipasi munculnya friksi sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik berlatar belakang identitas jika tidak dikelola dengan baik. Komunikasi yang lebih humanis dan bermartabat perlu dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan sosial agar tidak memicu kesalahpahaman.

Pemantauan Berkelanjutan

Pigai memastikan Kementerian HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sembari berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan agar hak-hak korban tetap terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *