Polrestabes Bandung Ungkap 5 Kasus Curanmor, Tujuh Pelaku Ditangkap
Suara Pecari, Bandung – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap lima kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian empat sepeda motor dan satu mobil.
Fakta Utama Pengungkapan Kasus
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyampaikan bahwa lima kasus pencurian tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum polsek, yakni dua kasus di Polsek Lengkong, serta masing-masing satu kasus di Polsek Buahbatu, Polsek Bandung Wetan, dan Polsek Andir. Kelima kasus tersebut terdiri dari empat pencurian sepeda motor dan satu pencurian mobil.
“Alhamdulillah, lima tempat kejadian perkara (TKP) tersebut telah berhasil kami ungkap semua,” ujar Anton dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (4/8/2026).
Modus Operandi Pelaku
Menurut Anton, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Untuk pencurian sepeda motor, pelaku biasanya mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan. Sementara itu, dalam kasus pencurian mobil, pelaku menggunakan angkutan kota untuk berkeliling mencari sasaran. Setelah situasi dianggap aman, kendaraan milik korban kemudian dibawa kabur.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian dan kendaraan yang digunakan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.
Penangkapan dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim bersama jajaran polsek serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam kelima aksi pencurian tersebut. Ketujuh pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anton juga menjelaskan bahwa kelima kasus tersebut bukan terjadi dalam satu hari, melainkan sepanjang bulan Juli 2026. Pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu terakhir.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Para tersangka pencurian mobil dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian sepeda motor dikenai Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku residivis yang terlibat dalam kasus ini. “Untuk sementara belum ada, namun kami akan kembangkan apakah ada pelaku yang mengulangi tindak pidana serupa,” pungkas Anton.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










