Pengacara Eks Jampidsus Febrie Tegaskan Status Sutrimo Hanya Penjaga Rumah Kosong

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Tegaskan Status Sutrimo Hanya Penjaga Rumah Kosong

Suara Pecari, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Sutrimo, yang meninggal dunia dalam kondisi yang masih diselidiki, bukanlah kepala rumah tangga (karumga) Febrie seperti yang selama ini diberitakan. Sutrimo disebut hanya sebagai penjaga rumah kosong bekas klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, yang menolak spekulasi publik yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan kasus hukum yang tengah menjerat Febrie Adriansyah. Firman menambahkan bahwa Sutrimo sudah lama mengalami sakit dan tidak selalu bekerja secara terus-menerus dengan Febrie.

Status Sutrimo dan Proses Hukum yang Berjalan

Febrie Adriansyah dan keluarganya melalui tim advokat menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi telah meningkatkan status penanganan kasus kematian Sutrimo dari penyelidikan ke penyidikan serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab kematian yang dinilai janggal oleh keluarga.

Setelah ekshumasi, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai kejaksaan yang mengantarkan jenazah Sutrimo. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kejanggalan dan Permintaan Keluarga

Keluarga Sutrimo menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses kematian, seperti belum diterimanya surat keterangan kematian dan hilangnya beberapa barang pribadi milik Sutrimo, seperti ponsel. Keluarga berharap agar publik tidak berspekulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dengan jelas.

Firman Wijaya juga menegaskan bahwa Sutrimo tidak memiliki status sebagai kepala rumah tangga Febrie, melainkan hanya sebagai penjaga rumah kosong yang tinggal di tempat tersebut. Sutrimo juga diketahui sering pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain di luar rumah tersebut.

Konteks dan Implikasi

Kematian Sutrimo terjadi pada saat Febrie Adriansyah tengah menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung. Meski demikian, keluarga dan kuasa hukum meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan secara langsung dengan perkara hukum tersebut tanpa bukti yang jelas. Mereka menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok yang pernah menjadi anak buah penting di jajaran kejaksaan dan meninggal dalam kondisi yang dianggap janggal. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait penyebab kematian dan menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang.

Pengacara Febrie juga mengingatkan agar masyarakat dan media tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kehormatan almarhum dan keluarganya.

Dengan proses hukum yang transparan dan obyektif, diharapkan fakta-fakta terkait kematian Sutrimo dapat terungkap secara jelas, memberikan kepastian hukum, dan menghormati hak-hak semua pihak yang terkait.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *