Menteri HAM Natalius Pigai Raih Rekor Dunia dan Siapkan Aturan Sertifikasi HAM untuk ASN dan Swasta
Suara Pecari, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah kepemimpinan Menteri Natalius Pigai berhasil mencatatkan prestasi internasional dengan memecahkan rekor dunia Guinness World Records untuk pendidikan dan penyuluhan HAM terbesar. Selain itu, kementerian ini tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi bagi aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, dan sektor swasta.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kesadaran dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus menepis sejumlah survei yang menempatkan kinerja Kementerian HAM di posisi bawah selama hampir dua tahun terakhir.
Rekor Dunia Pendidikan dan Penyuluhan HAM
Menteri Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM berhasil memecahkan rekor dunia yang sebelumnya dipegang oleh kepolisian Ekuador sejak 2018. Rekor tersebut berkaitan dengan jumlah peserta pendidikan dan penyuluhan HAM terbanyak yang dilakukan secara masif di berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa kegiatan penyuluhan yang dilakukan antara lain di Kalimantan Barat, Mandailing Natal, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur, dengan jumlah peserta mencapai ribuan orang dalam setiap sesi. Contohnya, sosialisasi di Kalimantan Barat dan Mandailing Natal masing-masing diikuti sekitar 6.000 peserta, sementara di NTT melibatkan ratusan mahasiswa dari berbagai universitas.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Guinness World Records kepada Menteri Pigai di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Aturan Sertifikasi HAM sebagai Syarat Promosi
Selain prestasi internasional, Kementerian HAM juga tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan sertifikasi HAM sebagai salah satu persyaratan utama dalam promosi jabatan bagi ASN, aparat penegak hukum, dan sektor swasta. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip HAM di berbagai institusi.
Dalam konteks ASN, Menteri Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pejabat eselon II untuk melampirkan sertifikat HAM sebagai syarat naik ke eselon I. Di sektor keamanan, sertifikasi HAM akan diintegrasikan dalam regulasi internal TNI dan Polri, mencakup mutasi, promosi, dan demosi mulai dari tingkat Danramil/Kapolsek hingga calon Panglima TNI dan Kapolri.
Untuk sektor swasta, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang mengatur penilaian serta sertifikasi manajemen perusahaan. Perusahaan yang melanggar pedoman HAM dapat dikenai sanksi administratif, pemblokiran akses perbankan, hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini bertujuan menumbuhkan budaya bisnis yang menghormati hak asasi manusia secara menyeluruh.
Perjuangan Hak Papua Tengah atas Divestasi Saham Freeport
Menteri Pigai juga menyoroti pentingnya penghormatan atas hak masyarakat Papua Tengah terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. Ia menegaskan bahwa saham divestasi sebesar 10 persen yang diberikan pemerintah harus menjadi milik masyarakat Papua Tengah karena lokasi operasional Freeport berada di wilayah tersebut.
Pigai mempertanyakan kebijakan pembagian saham yang melibatkan enam provinsi di Papua tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa pembagian manfaat sumber daya alam harus adil dan mengacu pada regulasi yang sah agar hak masyarakat penghasil dapat terpenuhi secara proporsional.
Signifikansi dan Dampak Kebijakan
Pencapaian rekor dunia dan inisiatif sertifikasi HAM menunjukkan langkah konkret Kementerian HAM dalam memperkuat tata kelola hak asasi manusia di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan birokrat dan pemimpin yang berorientasi pada perlindungan HAM, serta mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan hukum.
Dengan penerapan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip HAM semakin meningkat di lingkungan pemerintahan dan dunia usaha, sehingga meminimalkan pelanggaran dan menciptakan peradaban berbasis hak asasi manusia yang lebih baik.
Prestasi ini juga menegaskan posisi Indonesia di kancah internasional, termasuk keberhasilan menjadi Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan republik ini.
Langkah-langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Kementerian HAM tidak hanya fokus pada retorika, tetapi juga pada aksi nyata yang berdampak luas bagi masyarakat dan institusi di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










