Kementerian HAM Tegaskan Pembahasan Revisi UU HAM Partisipatif

Kementerian HAM Tegaskan Pembahasan Revisi UU HAM Partisipatif

Suara Pecari | Kementerian HAM mempertahankan bahwa revisi Undang-Undang HAM dilakukan dengan partisipasi aktif dari berbagai lembaga nasional hak asasi manusia. Menurut Staf Ahli Kementerian HAM Rumadi Ahmad, proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah melibatkan Komnas HAM, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komnas Perempuan.

Rumadi menyatakan bahwa ketua Komnas HAM pernah hadir dalam undangan pembahasan perubahan UU HAM dan tenaga ahli dari Komnas HAM juga turut hadir dalam forum pembahasan. Namun, perwakilan Komnas HAM tidak lagi menghadiri sejumlah forum pembahasan revisi undang-undang tanpa penjelasan jelas.

Kementerian HAM juga membantah anggapan revisi UU HAM akan melemahkan independensi Komnas HAM. Menurut Rumadi, tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan.

Rumadi menambahkan bahwa draf revisi UU HAM menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga nasional HAM dalam penanganan kasus beririsan. Pemerintah tetap membuka ruang masukan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM nasional, demi menyempurnakan pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan