Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana Dimutasi ke Yanma Polri Usai Pemeriksaan Propam
Suara Pecari, Jakarta – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, resmi dimutasi menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri setelah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal 30 Agustus 2026, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mutasi ini dilakukan menyusul pemeriksaan yang juga melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, terkait dugaan kasus yang hingga kini belum diungkap secara resmi oleh Polri. Kedua pejabat tersebut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Divisi Propam Polri sejak awal Agustus 2026.
Latar Belakang Mutasi dan Pemeriksaan
Pemeriksaan Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir menjadi perhatian publik karena adanya isu dugaan penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang. Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri belum membuka secara resmi perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Penjelasan resmi akan diberikan apabila proses penanganan kasus sudah memasuki waktu yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Jabatan dan Penunjukan Pengganti
Setelah dimutasi, jabatan Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan oleh Andi Kirana akan diisi oleh Kombes Pol. Teguh Priambodo Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Teguh Priambodo juga telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Selain itu, jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga mengalami pergantian. AKBP Benny Bathara, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya, ditugaskan untuk mengisi posisi Wakapolresta Banda Aceh.
Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Polri
Mutasi Kombes Andi Kirana merupakan bagian dari rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 424 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri. Surat Telegram mutasi diterbitkan pada 30 Agustus 2026 dan mencakup berbagai jabatan strategis di Mabes Polri serta jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi serta proses pembinaan karier personel Polri. Beberapa pejabat lama memasuki masa pensiun, sementara pejabat baru mendapat promosi atau penempatan jabatan baru sesuai kebutuhan organisasi.
Pihak Polri mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi terkait kasus yang sedang ditangani. Penjelasan akan diberikan secara transparan apabila proses penyelidikan sudah memungkinkan.
Mutasi dan pemeriksaan ini menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri di tengah tantangan pengawasan internal yang ketat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










