Komisi I DPR Soroti Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar Akibat Perundungan di Tempat Kerja

Komisi I DPR Soroti Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar Akibat Perundungan di Tempat Kerja

Suara Pecari, Kutai Kartanegara – Insiden pembakaran ruang rapat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 11 Agustus 2026 menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi I DPR RI. Peristiwa yang dilakukan oleh seorang tenaga outsourcing berinisial MFA (24) ini diduga dipicu oleh tekanan psikologis akibat perundungan di lingkungan kerja.

Kebakaran terjadi pada pagi hari di lantai tiga ruang rapat umum Diskominfo Kukar. MFA diduga membawa sekitar 30 liter bensin jenis Pertalite yang disimpan dalam galon air mineral untuk membakar ruangan tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan api berhasil dipadamkan dengan cepat oleh petugas pemadam kebakaran dan pegawai kantor.

Motif Pembakaran dan Perundungan di Lingkungan Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MFA merasa kesal karena sering menjadi bahan ejekan rekan kerja. Foto dirinya diambil diam-diam kemudian diedit dan dijadikan stiker WhatsApp yang bernuansa olokan, yang semakin memperparah tekanan psikologis yang dialaminya. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang serius, tidak hanya sebagai konflik antarpegawai, tetapi sebagai persoalan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang dan fasilitas publik.

Dave menekankan bahwa perundungan di tempat kerja, terutama yang menggunakan media digital seperti foto dan stiker olok-olok, dapat menimbulkan tekanan yang serius dan memicu tindakan ekstrem. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap bentuk perundungan di lingkungan kerja dicegah dan ditangani dengan baik sejak awal, menyediakan ruang bagi pegawai untuk menyampaikan keberatan dan mencari solusi secara proporsional.

Kerugian dan Dampak Insiden

Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menyampaikan bahwa ruang rapat yang dibakar tidak menyimpan dokumen penting pemerintahan, melainkan hanya fasilitas media seperti TV wall, smart TV, sound system, serta meja dan kursi rapat. Kerusakan yang terjadi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar akibat kerusakan sarana dan prasarana tersebut.

Meski demikian, bangunan utama kantor berhasil diselamatkan berkat respons cepat petugas dan masyarakat sekitar. Polisi telah menetapkan MFA sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap motif dan persiapan pembakaran yang diduga sudah direncanakan sejak malam sebelumnya.

Penanganan dan Harapan Dari Komisi DPR

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, menyatakan bahwa proses hukum terhadap MFA sedang berjalan. Pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa aksi pembakaran tersebut merupakan luapan emosi atas perlakuan perundungan yang dialami MFA di kantor.

Komisi I DPR RI berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting untuk menegakkan etika dan lingkungan kerja yang sehat, bebas dari bullying dan perundungan. Penanganan yang tepat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa serta menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja pemerintahan.

Penting bagi instansi pemerintah untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik yang efektif agar setiap pegawai dapat menyampaikan keluhan tanpa rasa takut, sehingga situasi stres dan konflik tidak berkembang menjadi tindakan berbahaya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di tempat kerja bukan persoalan sepele dan dapat berujung pada dampak serius, baik bagi individu maupun organisasi. Upaya pencegahan dan penanganan perundungan harus menjadi prioritas di semua lingkungan kerja.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *