Komnas HAM Selidiki Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiawan dan Luka pada Siswa SMA Akibat Kericuhan Demo 27 Agustus

Komnas HAM Selidiki Kematian Pedagang Cermin Bambang Setiawan dan Luka pada Siswa SMA Akibat Kericuhan Demo 27 Agustus

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan penyelidikan terkait kematian Bambang Setiawan, seorang pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang meninggal dunia akibat pengeroyokan dalam kericuhan yang terjadi pasca demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Selain itu, Komnas HAM juga memantau dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA bernama Faturrohman yang turut menjadi korban luka pada insiden tersebut.

Peristiwa kericuhan bermula saat massa aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI membubarkan diri dan sebagian peserta bergerak memasuki kawasan permukiman di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, Bambang Setiawan diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal. Keluarga Bambang menyatakan bahwa almarhum bukanlah peserta demonstrasi, melainkan sedang keluar rumah untuk mengantar tetangganya ke Rumah Sakit Pelni saat kejadian berlangsung.

Penyelidikan dan Koordinasi Komnas HAM dengan Polri

Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Wakapolri dan jajaran terkait penanganan kericuhan yang berujung pada kematian Bambang Setiawan. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang saat ini menangani penyelidikan kasus tersebut di bawah pengawasan Mabes Polri. Komnas HAM juga mendorong agar pihak kepolisian membebaskan orang-orang yang ikut dalam aksi demonstrasi namun tidak terlibat dalam kerusuhan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap orang-orang yang terlibat dalam kerusuhan perlu ditindaklanjuti, sementara yang tidak terkait harus dibebaskan. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan memastikan hak asasi manusia terjaga dalam proses hukum yang berjalan.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 322 orang terkait kericuhan 27 Agustus 2026, yang dibagi menjadi enam klaster berbeda. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perusakan fasilitas umum. Salah satu klaster terdiri dari anak-anak di bawah umur, dengan rincian berbagai usia mulai dari 12 hingga 18 tahun, termasuk beberapa anak putus sekolah.

Penanganan tersangka dilakukan dengan memperhatikan status dan keterlibatan masing-masing individu dalam kerusuhan. Polda Metro Jaya juga melakukan pemantauan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak-hak mereka dihormati.

Konteks dan Dampak Kericuhan

Kericuhan tersebut terjadi pada malam hari setelah demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. Massa yang membubarkan diri kemudian bergerak ke kawasan permukiman di Pejompongan, menyebabkan bentrokan dengan aparat dan kerusakan fasilitas umum. Insiden ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, yang memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan kepolisian.

Penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan serta memastikan keadilan bagi korban. Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini, serta mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam penyampaian pendapat di ruang publik, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kerusuhan tanpa mengorbankan hak-hak warga yang tidak terlibat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *