Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Meluas, Pemkot Siapkan Water Bombing dan Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Meluas, Pemkot Siapkan Water Bombing dan Tetapkan Status Tanggap Darurat

Suara Pecari, SoloKebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Solo sejak Rabu malam, 2 September 2026, terus meluas dan belum sepenuhnya padam. Pemerintah Kota Solo telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari untuk mengatasi kejadian ini.

Kebakaran bermula di Blok D sekitar pukul 18.15 WIB dan menyebar ke Blok B akibat angin kencang, dengan area terdampak sekitar 200 meter persegi. Api masih membakar tumpukan sampah di beberapa titik hingga Kamis malam.

Upaya Pemadaman dan Water Bombing

Pemkot Solo bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan UPTD setempat terus berupaya memadamkan api. Karena sebagian titik api sulit dijangkau oleh armada pemadam darat, Wali Kota Solo Respati Ardi mengusulkan metode water bombing menggunakan helikopter bantuan dari Polda Jawa Tengah.

Rencana water bombing dijadwalkan dilakukan pada Jumat pagi, 4 September 2026, dengan harapan dapat mempercepat proses pemadaman dan mengendalikan kebakaran yang sulit dijangkau secara langsung. Respati Ardi menyampaikan terima kasih atas dukungan dan keterlibatan berbagai stakeholder dalam penanganan kebakaran ini.

Pemantauan Kualitas Udara dan Imbauan Kepada Warga

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan telah melakukan pemantauan kualitas udara di sekitar Solo. Alat pemantau udara yang ada mencatat angka polutan sebesar 51 mikrogram per meter kubik, meskipun pos pemantau tersebut berada jauh dari lokasi kebakaran dan tidak langsung terkena dampak asap karena arah angin yang berhembus ke utara.

Untuk itu, KLH mengirimkan sistem pemantauan udara bergerak ke lokasi TPA Putri Cempo agar kualitas udara di sekitar dapat dipantau secara langsung. Warga diimbau untuk tidak mendekat ke lokasi kebakaran dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna mengurangi dampak asap kebakaran.

Faktor Penyebab dan Pengendalian Gas Metana

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Noer Adi Wardojo, menyampaikan bahwa gas metana yang mudah terbakar di tumpukan sampah menjadi salah satu penyebab kebakaran, terutama pada musim kemarau yang membuat material di TPA mengering dan mudah tersulut api.

Selain gas metana, bahan-bahan seperti plastik, tekstil, dan karton juga mudah terbakar. KLH mendorong pengendalian gas metana melalui skema penangkapan gas untuk dimanfaatkan sebagai energi dan program karbon kredit. Meski kebakaran saat ini sudah dalam pengendalian dan belum memerlukan status Kejadian Luar Biasa (KLB), KLH siap memberikan bantuan jika dibutuhkan.

Dukungan dan Koordinasi Penanganan Kebakaran

Penanganan kebakaran melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk TNI/Polri, BPBD, Damkar, dan OPD terkait. Bantuan personel dan armada pemadam dari berbagai daerah di Jawa Tengah juga dikerahkan untuk mengatasi kebakaran yang sulit dijangkau.

Status tanggap darurat bencana selama 14 hari yang ditetapkan oleh Wali Kota Solo bertujuan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan maksimal dan meminimalisasi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Warga diharapkan tetap mengikuti imbauan pemerintah dan menghindari lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *