Pengacara Richard Lee Sebut Kesaksian Saksi dan Dugaan Aktivitas Jualan Jadi Kunci Sidang Skincare
Suara Pecari, Tangerang – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Dokter Richard Lee terkait produk skincare kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembahasan sejumlah bukti penting. Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti beberapa fakta yang dinilai menguntungkan kliennya, sekaligus menanggapi isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat mencuat.
Pada sidang tersebut, Faizal Hafied, pengacara Richard Lee, menegaskan bahwa kesaksian saksi dari platform Shopee mengungkap fakta penting mengenai kepemilikan brand kecantikan Goddesskin by Athena. Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut tidak tercatat atas nama pribadi Richard Lee, melainkan atas nama perusahaan CV Athena Bersama Group, berbeda dengan perusahaan CV Athena Mandiri Group yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee.
Faizal menjelaskan bahwa fakta kepemilikan yang jelas dan berbeda ini mendukung posisi Richard Lee dalam perkara tersebut. Selain itu, ia juga menekankan bahwa kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli sesuai ketentuan hukum acara perdata, sehingga tanggung jawab atas barang yang disengketakan berada pada penjual dan perusahaan terkait, bukan Richard Lee secara pribadi.
Protes atas Dugaan Aktivitas Jualan di Ruang Sidang
Suasana persidangan sempat memanas ketika Faizal Hafied memprotes aktivitas yang diduga komersial oleh Doktif, salah satu pengunjung sidang. Faizal menyoroti adanya bukti rekaman video yang memperlihatkan Doktif melakukan live streaming dan mempromosikan produk kecantikan di dalam ruang sidang, yang dinilai mengganggu konsentrasi dan ketertiban persidangan.
Faizal bahkan meminta hakim untuk mengeluarkan Doktif dari ruang sidang agar proses persidangan dapat berjalan kondusif. Hakim kemudian menegur Doktif dan melarang aktivitas jualan selama sidang berlangsung. Doktif sendiri membantah tudingan tersebut dengan menjelaskan bahwa aktivitasnya berkaitan dengan menunjukkan rincian data yang berkaitan dengan terdakwa.
Klarifikasi dan Protes Richard Lee terhadap Klaim Produk WT Kapsul
Saksi Muhammad Arman, pemilik toko online Grabah Shop, mengakui menambahkan klaim pemutih badan pada deskripsi produk WT Kapsul yang dijualnya, meskipun produk dan foto mengikuti sumber asli. Arman menjelaskan bahwa penyesuaian hanya dilakukan pada bagian deskripsi dan judul etalase toko untuk menarik minat pembeli.
Mendengar hal ini, Richard Lee langsung menyampaikan protes di hadapan majelis hakim. Ia meragukan keaslian produk yang dijual karena perbedaan nama dan tambahan klaim pemutih badan yang tidak sesuai dengan produk asli. Richard juga menyoroti harga jual yang jauh di bawah harga modal resmi perusahaan, yang membuatnya skeptis tentang asal usul barang tersebut.
Selain itu, Richard Lee membantah tudingan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilontarkan pihak lawan. Faizal Hafied menegaskan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat kliennya dengan perkara tersebut dan menganggap tudingan itu tidak berdasar.
Fakta-fakta persidangan ini menunjukkan dinamika yang kompleks dalam kasus skincare yang menyeret nama Richard Lee. Kesaksian saksi dan klarifikasi pengacara menjadi kunci dalam membuktikan posisi hukum kliennya. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan isu-isu penting terkait kepemilikan produk, klaim pemasaran, dan etika dalam proses hukum.
Pihak pengacara Richard Lee berharap fakta-fakta hukum dan bukti yang terungkap selama persidangan dapat memberikan kejelasan dan membuka jalan bagi pembebasan kliennya dari tudingan yang ada.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










