Kanwil Kemenkum Banten Dorong Inovasi Kampus Menjadi Usaha Berbadan Hukum

Suara Pecari, Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Campus Legal Up bertema “Penguatan Ekosistem Kewirausahaan dan Legalisasi Menuju Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global” pada 22 Oktober 2026 di Hotel Trembesi, Tangerang Selatan. Kegiatan ini bertujuan mendorong inovasi di lingkungan perguruan tinggi agar dapat berkembang menjadi usaha berbadan hukum yang memberikan manfaat ekonomi.

Pelayanan Hukum untuk Mendukung Kewirausahaan Kampus

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten menyediakan layanan konsultasi kekayaan intelektual dan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi mahasiswa, dosen, dan pengelola perguruan tinggi. Layanan ini memfasilitasi perlindungan hasil karya dan legalisasi usaha yang dikembangkan di kampus sebagai bagian dari penguatan ekosistem kewirausahaan.

Baca juga:

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, menyerahkan secara simbolis sertifikat Perseroan Perorangan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan dan legalitas usaha yang diinisiasi oleh civitas akademika. Hadiyanto menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam melahirkan inovasi dan wirausaha baru.

Mendorong Mahasiswa Menjadi Pencipta Lapangan Kerja

Hadiyanto mengajak mahasiswa tidak hanya dipersiapkan sebagai pencari kerja, tetapi juga sebagai pencipta lapangan kerja. Dukungan berupa layanan legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan membantu inovasi dari kampus berkembang menjadi usaha yang berdaya saing.

Materi dan Pemaparan dalam Kegiatan Campus Legal Up

Beberapa narasumber menyampaikan materi terkait pemanfaatan badan hukum dan legalisasi usaha di perguruan tinggi. Santi Nikasih menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat menjadi instrumen bagi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, inkubasi bisnis, dan penciptaan lapangan kerja. Langkah ini sejalan dengan upaya menjadikan pendidikan tinggi sebagai sumber inovasi dan kewirausahaan yang berdampak nyata.

Ferry Setiawan menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi. Sentra KI membantu identifikasi, pengelolaan, dan perlindungan hasil karya mahasiswa dan dosen agar inovasi dapat bernilai ekonomi dan dikembangkan menjadi produk atau usaha.

Baca juga:

Sementara itu, Gina Indriani membahas pemanfaatan program layanan hukum untuk meningkatkan mutu dan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi melalui empat langkah aksi strategis yang dapat diimplementasikan setelah kegiatan ini.

Signifikansi dan Dampak Kegiatan

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Banten untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di lingkungan akademik dan mendukung perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru. Perlindungan kekayaan intelektual dan legalisasi usaha menjadi fondasi penting bagi pengembangan inovasi menjadi usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *