Anggota Komisi III Jampidsus Mundur, Semua Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas

Anggota Komisi III Jampidsus Mundur, Semua Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas

Latar Belakang Pengunduran Diri Jampidsus

Suara Pecari, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, memberikan tanggapan serius terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie. Bimantoro menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas institusi penegak hukum. “Pengunduran diri ini harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Yang paling penting sekarang adalah memastikan seluruh penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun,” ujar Bimantoro dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Kronologi Peristiwa

Proses hukum yang berujung pada pengunduran diri Febrie Adriansyah berawal dari penetapan tersangka oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7), Totok mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus PT ASABRI. “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok. Selain Febrie, seorang pegawai swasta berinisial DR juga ditetapkan sebagai tersangka. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 2 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

TanggalPeristiwa
10 Juli 2026Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus
11 Juli 2026Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Febrie dan DR
11 Juli 2026Bimantoro Wiyono memberikan tanggapan resmi

Dampak terhadap Penegakan Hukum

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dinilai sebagai momentum untuk memperkuat independensi proses hukum. Bimantoro menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda besar negara yang harus dijalankan secara konsisten. “Korupsi bukan sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Implikasi bagi Institusi Penegak Hukum

Bimantoro sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak boleh menghentikan semangat pemberantasan korupsi. Ia mendukung komitmen Komisi III untuk menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berlangsung profesional dan akuntabel. “Sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, TNI, dan seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif serta tidak diwarnai ego sektoral antarlembaga,” ujar Bimantoro.

Poin-Poin Penting dari Tanggapan Bimantoro

  • Pengunduran diri Febrie adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas institusi.
  • Proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi.
  • Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti meskipun ada pergantian pejabat.
  • Sinergi antarlembaga penegak hukum sangat penting untuk efektivitas.
  • Persoalan hukum harus dipandang sebagai perbuatan oknum, bukan institusi.

Menurut Bimantoro, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, persoalan hukum harus dipandang sebagai dugaan perbuatan oknum, bukan dikaitkan dengan institusi secara keseluruhan. “Jangan sampai muncul konflik antar-institusi. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid, profesional, dan memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil serta mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkas Bimantoro.

Dengan pengunduran diri ini, publik berharap agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya dapat berjalan transparan dan menghasilkan keadilan. Momentum ini juga diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan integritas di tubuh Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya. Masyarakat menanti bukti bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, dan bahwa pemberantasan korupsi benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu, sebagaimana komitmen yang telah dicanangkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *